Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Maspri M. Kelo resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2024–2029 setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji dalam rapat paripurna DPRD, Senin 05/10/2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Prosesi pelantikan berlangsung di hadapan jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, serta para anggota DPRD. Kehadiran berbagai unsur tersebut menandai momentum resmi masuknya Maspri sebagai bagian dari lembaga legislatif daerah.
Maspri M. Kelo merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia mengisi kursi yang sebelumnya ditempati almarhum Abdurrahman Akase dari Daerah Pemilihan V, meliputi Kecamatan Tibawa dan Pulubala.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, mengatakan pelantikan melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari proses kelembagaan untuk memastikan komposisi DPRD tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini kita melaksanakan pengambilan sumpah dan janji saudara Maspri M. Kelo sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo melalui mekanisme PAW. Ini merupakan bagian dari proses kelembagaan yang harus kita jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulfikar.
Menurut Zulfikar, setelah resmi dilantik, Maspri memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama dengan anggota DPRD lainnya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Ia menegaskan, kursi legislatif bukan sekadar posisi politik, tetapi membawa amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, Maspri diharapkan segera beradaptasi dengan tugas-tugas kedewanan.
“Setelah pengucapan sumpah dan janji ini, saudara Maspri memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjalankan amanah masyarakat, khususnya masyarakat di Daerah Pemilihan V,” tegas Zulfikar.
Baca Juga:
Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas Perubahan Tatib dan Rencana Kerja 2027
Zulfikar juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara seimbang demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Ia berharap kehadiran Maspri dapat memperkuat kinerja Fraksi Partai Golkar sekaligus menambah energi baru dalam pembahasan berbagai agenda DPRD Kabupaten Gorontalo hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.
“Kami berharap kehadiran saudara Maspri dapat memberikan kontribusi positif bagi DPRD dan masyarakat Kabupaten Gorontalo. Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan utamakan kepentingan masyarakat,” tandas Zulfikar.
Dengan dilantiknya Maspri, komposisi DPRD Kabupaten Gorontalo kembali terisi melalui mekanisme PAW. Selanjutnya, Maspri diharapkan dapat langsung menjalankan tugas kedewanan serta menyuarakan aspirasi masyarakat dari Dapil V, Tibawa–Pulubala.














