Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Praperadilan Ditolak, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Minsel Tetap Ditahan

×

Praperadilan Ditolak, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Minsel Tetap Ditahan

Sebarkan artikel ini
Minahasa Selatan
Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Minsel) – Pengadilan Negeri (PN) Amurang menolak permohonan praperadilan yang diajukan DI, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal, YM. Vivi Fatmawaty Ali pada Selasa, 20 Oktober 2026. Permohonan praperadilan itu diajukan DI melalui tim penasihat hukumnya.

Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, tim penasihat hukum DI menyampaikan argumen bahwa perkara yang menjerat klien mereka tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pidana.

Sebagaimana tertuang dalam poin ketujuh surat permohonan yang dibacakan di persidangan, mereka menduga terdapat motif lain di balik laporan terhadap DI.

Tim kuasa hukum juga menduga pelaporan tersebut berkaitan dengan upaya mengambil alih pelayanan gereja yang dipimpin DI. Atas dasar itu, mereka menduga adanya rekayasa dalam laporan yang berujung pada proses hukum terhadap kliennya.

Di sisi lain, dua korban anak perempuan beserta keluarga mereka mendapat pendampingan hukum dari advokat senior Sofyan Jimmy Yosadi, S.H. Sofyan menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim tunggal PN Amurang yang menolak permohonan praperadilan tersebut.

Persidangan juga melibatkan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara sebagai pihak termohon.

Sofyan hadir memantau jalannya persidangan bersama keluarga korban. Pendampingan terhadap korban turut dilakukan oleh Kanit dan penyidik PPA/PPO Polres Minsel, serta tim Bidkum Polda Sulut.

“Putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon praperadilan sudah tepat. Karena praperadilan yang disidangkan dan diuji adalah prosedur yang sifatnya formil bukan materiil atau pokok perkara,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek prosedural dan keabsahan tindakan aparat penegak hukum, bukan pada pembuktian materi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan pokok perkara.

Ia juga menilai perdebatan mengenai substansi perkara semestinya ditempatkan dalam proses persidangan yang sesuai. Dengan demikian, pemeriksaan praperadilan tidak dicampuradukkan dengan pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi dikenal memiliki pengalaman sekitar 20 tahun dalam menjalankan profesinya. Ia disebut konsisten memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya.

Selain berpraktik sebagai advokat, Sofyan juga tercatat sebagai pengurus pusat organisasi profesi advokat DPP PERADI dan AAI.

Dalam konteks hukum acara pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Regulasi tersebut mengatur kewenangan praperadilan yang mengalami perubahan dibandingkan ketentuan dalam KUHAP sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum. Ketentuan mengenai praperadilan dalam KUHAP baru mencakup sejumlah aspek, termasuk pengujian keabsahan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses Praperadilan yang diperiksa adalah hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan bukan substansi atau pokok perkara, bukan alibi saksi dan atau tersangka, bukan pula soal kwalitas surat yang dikeluarkan Psikolog atau debat soal penyidik pembantu dan lainnya. Semakin jauh ketika dikaitkan dengan persoalan persaingan di gereja,” ujar Sofyan.

“Ini kasus kekerasan seksual. Sebaiknya hal-hal demikian ‘disimpan’ untuk pertarungan dalam sidang yang membahas pokok perkara dengan membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum,” sambung Sofyan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Minsel yang menangani perkara tersebut. Ia mengapresiasi Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, Kanit PPA/PPO Aiptu Rico Sondakh, beserta penyidik yang menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Motoling dan Raanan Baru.

“Saya berterima kasih kepada Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, Kanit PPA PPO Polres Minsel Aiptu Rico Sondakh, serta jajaran penyidik yang menangani perkara kekerasan seksual dengan korban dua anak perempuan di Motoling dan Raanan Baru,” ucap Sofyan.

“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, berarti apa yang dilakukan oleh Reskrim Polres Minsel unit PPA PPO sudah benar prosedurnya, profesional dan sesuai aturan hukum. Terima kasih pula kepada sahabat baik penasehat hukum termohon Bidkum Polda Sulut atas kerja kerasnya,” tandas Sofyan.

Sementara itu, Kanit PPA/PPO Polres Minsel, Aipda Rico Sondakh, menyampaikan bahwa DI masih berada dalam tahanan Polres Minsel. Keterangan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat bahwa tersangka telah dibebaskan setelah mengajukan praperadilan.

Penolakan permohonan praperadilan tidak serta-merta mengakhiri proses hukum atas perkara yang menjerat DI. Penanganan perkara tetap berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui mekanisme persidangan yang berwenang.

DI tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, putusan praperadilan perlu dipahami dalam batas kewenangannya, bukan sebagai putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Share:  
Example 120x600