Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Temuan BPK Rp12,5 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu, Efektivitas Pendampingan Kejati Dipertanyakan

×

Temuan BPK Rp12,5 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu, Efektivitas Pendampingan Kejati Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kejati Gorontalo
Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim dengan latar Gedung Kejati Gorontalo,(foto Isitmewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp12,58 miliar pada sejumlah pekerjaan infrastruktur sumber daya air di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, khusunya pembangunan Bendungan Bolango Ulu kembali memantik sorotan.

Kali ini, perhatian bukan hanya diarahkan kepada pelaksanaan proyek, tetapi juga kepada peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang disebut turut memberikan pendampingan terhadap proyek strategis nasional tersebut.

Sorotan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo. Mereka mempertanyakan sejauh mana efektivitas pendampingan kejaksaan dalam memastikan proyek bernilai besar tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim, mengatakan temuan BPK pada sejumlah pekerjaan pembangunan infrastruktur sumber daya air, termasuk proyek Bendungan Bulango Ulu, patut menjadi perhatian serius.

“Kalau pendampingan itu bertujuan melakukan pencegahan, lalu apa manfaat pendampingan ketika masih muncul temuan BPK dengan nilai miliaran rupiah?” ujar Arif kepada Kontras.id, Senin 28/09/2026.

Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar semestinya tidak hanya dikawal dari sisi administratif, tetapi juga harus dipastikan pelaksanaannya berjalan tepat waktu, sesuai mutu, spesifikasi, serta sasaran yang telah ditetapkan.

“Proyeknya strategis, anggarannya juga besar. Maka pengawasannya harus sebanding dengan nilai dan risikonya. Jangan sampai pendampingan hanya terlihat di atas kertas, sementara persoalan baru ramai setelah ditemukan auditor,” kata Arif.

Arif menyebut pembangunan Bendungan Bulango Ulu dan sejumlah infrastruktur pendukungnya memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,46 triliun. Karena itu, menurut dia, setiap persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mendapat perhatian serius, terlebih ketika BPK menemukan adanya permasalahan yang nilainya mencapai Rp12.583.093.506,68.

AMMPD pun meminta Kejati Gorontalo menjelaskan secara terbuka ruang lingkup pendampingan yang dilakukan terhadap proyek tersebut. Sebab, pendampingan hukum pada dasarnya diarahkan untuk mencegah munculnya persoalan hukum sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

“Publik berhak mengetahui, pendampingannya seperti apa dan apa saja yang sudah dilakukan. Karena ketika proyek bermasalah, pertanyaan publik tentu sederhana: pendampingannya bekerja di bagian mana?” ujar Arif.

Menurut AMMPD, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana berdasarkan temuan BPK. Namun, temuan auditor negara dinilai layak menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti dan setiap pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, kata Arif, proyek strategis nasional bukan sekadar soal beton, jalan relokasi, bendungan, atau revitalisasi danau. Ia juga menjadi ujian terhadap tata kelola anggaran negara.

Sebab, menurut Arif, jika pendampingan dimaksudkan sebagai pagar pencegahan, publik tentu berharap pagar tersebut tidak baru diperiksa setelah auditor menemukan lubang.

Baca Juga:
BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp12,58 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo

Sebelumnya, proyek infrastruktur sumber daya air di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo rupanya belum sepenuhnya mulus. Di balik pembangunan bendungan, jalan relokasi hingga revitalisasi Danau Limboto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan pembayaran yang nilainya mencapai Rp12.583.093.506,68.

Angka tersebut muncul dari pemeriksaan BPK terhadap empat paket pekerjaan fisik di lingkungan SNVT Pembangunan Bendungan oleh BWS Sulawesi II Gorontalo untuk tahun anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.

Empat pekerjaan yang menjadi sorotan yakni Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket I dan II, Relokasi Jalan Masyarakat Terdampak Bendungan Bulango Ulu, serta Revitalisasi Danau Limboto melalui Outlet Tapodu.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, hingga persoalan pengendalian teknis.

Temuan terbesar berada pada Paket Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket I (MYC) di Kabupaten Bone Bolango. BPK mencatat permasalahan pembayaran senilai Rp6.206.601.707,70, yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian pembayaran progres pekerjaan clearing.

Pada pekerjaan tanah, drilling dan grouting, serta galeri dan treatment sesar, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp2.809.209.051,70. Sementara pekerjaan clearing di daerah genangan waduk mencatat selisih pembayaran sebesar Rp3.397.392.656.

Di sinilah angka-angka mulai berbicara lebih keras daripada papan proyek. Berdasarkan kontrak, pekerjaan clearing direncanakan mencapai 3.136.844,66 meter persegi dengan nilai kontrak sekitar Rp35,13 miliar.

Namun hingga Agustus 2025, pembayaran telah dihitung untuk volume 2.276.444 meter persegi, sementara berdasarkan back up data quantity, pekerjaan yang benar-benar tercapai baru 1.973.105,37 meter persegi.

Ada selisih 303.338,63 meter persegi. Dalam hitungan BPK, selisih tersebut bernilai Rp3.397.392.656. Dengan kata lain, angka pembayaran sudah berjalan lebih jauh dibandingkan volume pekerjaan yang tercatat dalam data pemeriksaan.

Bukan hanya urusan hitung-hitungan volume. BPK juga menilai kontrak Paket I belum mengatur secara memadai spesifikasi teknis pekerjaan dewatering pada jembatan, main coffer dam, dan bendungan utama.

Ruang lingkup, bahan dan peralatan, metode pelaksanaan, mekanisme pengukuran dan pembayaran, hingga persyaratan mutu serta keselamatan pekerjaan dinilai belum cukup menjadi acuan pengendalian.

Pada Paket Bendungan Bulango Ulu II (MYC), persoalan kembali muncul. BPK mencatat kekurangan volume pada pekerjaan pasangan batu, drilling dan grouting, serta Beton K-225 Tipe A untuk saluran anak sungai dengan nilai mencapai Rp6.187.009.013,98.

Yang membuat angka ini semakin patut diperhatikan, BPK mencatat persoalan pada Paket II tersebut belum ditindaklanjuti pada saat laporan pemeriksaan disusun. Artinya, miliaran rupiah temuan pemeriksaan masih menunggu penyelesaian berdasarkan tindak lanjut yang dijanjikan pihak terkait.

Baca Juga:
Rp12,58 Miliar Jadi Temuan BPK, BWS Sulawesi II Gorontalo Masih Bungkam

Temuan lainnya terdapat pada Paket Relokasi Jalan Masyarakat Terdampak Bendungan Bulango Ulu. BPK menemukan pembayaran pekerjaan pengujian SPT pondasi jembatan sebanyak enam titik senilai Rp141.925.200 yang dinilai seharusnya tidak dibayarkan. Sebab, spesifikasi teknis menyebut biaya penyelidikan tanah untuk fondasi sumuran menjadi tanggungan penyedia jasa.

Sementara pada Paket Revitalisasi Danau Limboto melalui Outlet Tapodu, BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, antara lain galian tanah, pasangan batu, pembesian, Asphalt Binder Course, dan Beton K-175 dengan nilai Rp47.557.585.

Share:  
Example 120x600