Kontras.id, (Gorontalo) – Kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo ternyata bukan cuma soal angka miliaran rupiah. Ada pula soal waktu yang terus berjalan, sementara informasi perkembangan perkara justru seperti ikut mengambil jeda.
Sudah lebih dari sebulan sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo. Namun, untuk perkara Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang nilainya kurang lebih Rp8,9 miliar, publik masih harus menunggu kabar terbaru.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua KONI Gorontalo Fikram Salilama (FS), Sekretaris Umum KONI Abdullah Pala (AP), Amir Hamzah (MAH), dan Arif Mohi (MAM) selaku pihak ketiga.
Mereka diduga terkait perkara hibah KONI yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada KONI Provinsi Gorontalo yang nilainya kurang lebih Rp25 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2024.
“Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian kegiatan, yakni untuk persiapan pelaksaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut 2024 yakni sebesar Rp 16.650.608.297,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Rafid, dana Rp16.650.608.297 tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan, akomodasi, hingga bantuan kepada cabang olahraga (Cabor) untuk pelaksanaan tryout sebagai persiapan menghadapi PON.
Sementara itu, sekitar Rp8,9 miliar lainnya digunakan untuk operasional KONI dan bantuan kepada Cabor dalam rangka pembinaan olahraga. Dana tersebut berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dititipkan ke KONI.
Di bagian inilah cerita mulai menarik. Sebab, penyidik menduga bantuan tersebut tidak seluruhnya diterima Cabor sesuai dengan nilai dana yang telah dialokasikan.
Baca Juga:
Kejati Bungkam Soal Erwin Ismail Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar Terkait Kasus Pokir KONI
Perkara Pokir itu kemudian diistilahkan penyidik sebagai KONI 9. Nilainya sekitar Rp8,9 miliar, angka yang tentu cukup besar untuk sekadar dibiarkan menjadi catatan kaki dalam sebuah penyidikan.
Rafid kala itu menjelaskan, perkara dugaan korupsi KONI dibagi menjadi dua berkas. Pertama, perkara dana hibah untuk persiapan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Kedua, perkara dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut sebagai KONI 9.
“Perkara KONI menjadi dua berkas perkara, berkas dana hibah dan berkas Pokir. Itu tadi (penahanan), penggunaan dana dari Rp16 miliar untuk PON. Yang pokir itu masuk di KONI 9 (Rp9 M),” jelas Rafid.
Rafid juga menegaskan perkara Pokir tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan pun disebut masih berlangsung.
“Itu (Pokir) dalam proses penyidikan kita, dan sedang dalam pemeriksaan,” tandas Rafid.
Baca Juga:
Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Kejati Gorontalo Terus Bungkam Saat Publik Menunggu Kejelasan
Nah, sejak kalimat sedang dalam pemeriksaan itulah publik tampaknya diminta kembali bersabar. Sebulan lebih berlalu, tetapi perkembangan perkara Pokir KONI Rp8,9 miliar belum banyak terdengar.
Kontras.id kemudian mencoba meminta penjelasan Kejati Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Arief Mulya Sugiharto.
Jawaban yang diterima pun singkat. Sangat singkat, bahkan mungkin lebih singkat daripada daftar pertanyaan yang diajukan.
“Penyidikan pokir koni masih berproses,” ujar Arief melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026.
Konfirmasi kembali dilayangkan pada Rabu, 23 September 2026. Pesan awak media terpantau telah dilihat, tetapi penjelasan lanjutan belum juga datang.
Padahal yang ditanyakan bukan perkara kecil. Kontras.id meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, siapa saja yang telah diperiksa, serta siapa saja anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Di ruang publik telah beredar informasi bahwa anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail diduga telah mengembalikan dana sekitar Rp1,04 miliar terkait perkara Pokir tersebut.
Erwin bahkan mengaku telah dua kali diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.
“Yang pasti itu saya udah 2x di periksa kejati,” kata Erwin melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026.
Tak hanya pemeriksaan, Erwin menyebut seluruh dokumen yang diminta penyidik telah diserahkan. Mulai dari surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, perencanaan, bukti pendukung hingga pembayaran pajak.
“Semua permintaan berkas SPJ kegiatan, perencanaan, bukti-bukti lain hingga pembayaran pajak sudah sy serahkan semuanya,” tegas Erwin.
Erwin bukan hanya anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ia juga menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Gorontalo. Namanya turut muncul dalam informasi mengenai anggota DPRD yang diduga menitipkan Pokir ke KONI untuk Cabor yang mereka pimpin.
Tak berhenti di situ. Informasi lainnya menyebut Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili turut diperiksa terkait perkara tersebut.
Namun, apakah informasi itu benar? Sejauh mana pemeriksaannya? Siapa lagi yang sudah dimintai keterangan? Dan apakah ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Gorontalo.
Hingga berita ini ditulis, Kamis 24/09/2026, Arief belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bungkam Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Netizen Sindir Kejati: Takut, Pakai Baju Badut Saja
Kasusnya disebut masih berproses. Penyidikannya disebut sedang berjalan. Tetapi publik tentu berhak mengetahui apakah proses tersebut benar-benar sedang menuju titik terang atau sekadar menunggu waktu berikutnya untuk kembali disebut masih berproses.
Sebab, angka Rp8,9 miliar bukan angka kecil. Dan ketika penyidikan sudah berjalan lebih dari sebulan, pertanyaan publik pun sederhana, kalau prosesnya berjalan, sudah sampai mana?













