Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Pesanan Melebihi Kebutuhan, BPK Temukan Selisih Belanja Rp169 Juta di Biro Umum Pemprov

×

Pesanan Melebihi Kebutuhan, BPK Temukan Selisih Belanja Rp169 Juta di Biro Umum Pemprov

Sebarkan artikel ini
Pemprov Gorontalo
Gedung Kantor Gubernur Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Belanja barang pakai habis pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya realisasi belanja yang membebani keuangan daerah sebesar Rp169.997.500,00.

Temuan tersebut terungkap melalui pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja barang habis pakai, termasuk belanja makanan dan minuman tamu, alat atau bahan kegiatan kantor, serta kebutuhan perabot dan bahan kegiatan kantor lainnya.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme pertanggungjawaban belanja yang dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) kepada pihak ketiga, salah satunya penyedia berinisial KM.

Meski dokumen pertanggungjawaban dilengkapi surat pesanan, nota, dan foto barang, BPK menemukan dokumen tersebut tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima Barang (BAST).

Persoalan semakin terang ketika BPK melakukan observasi langsung ke tempat penyedia. Foto barang yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban ternyata menunjukkan barang yang masih berada di gudang penyedia.

Hasil konfirmasi BPK kepada penyedia juga mengungkap bahwa foto tersebut dibuat atas permintaan salah satu staf Biro Umum Sekretariat Daerah. Penyedia diminta mendokumentasikan barang berdasarkan nota pesanan.

Yang menjadi persoalan, penyedia mengaku tidak dapat membuktikan bahwa barang yang didokumentasikan tersebut benar-benar telah diantar sesuai pesanan. Atas kondisi itu, penyedia menyatakan bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK kemudian menemukan persoalan lain dalam proses penerimaan dan verifikasi barang. PPTK memang membuat nota pesanan berdasarkan daftar kebutuhan dari masing-masing bagian di Kantor Sekretariat Daerah, Rumah Dinas Gubernur, dan Rumah Dinas Wakil Gubernur.

Namun, tidak pernah ada BAST yang ditandatangani penyedia bersama pihak Biro Umum untuk setiap penyerahan barang.

PPTK juga pernah menerima barang, tetapi tidak memastikan kesesuaian volume barang yang diterima dengan surat pesanan. Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tidak dapat memverifikasi kebenaran nilai tagihan dengan membandingkannya dengan surat pesanan karena tidak tersedia bukti serah terima barang.

Bahkan, BPK mencatat adanya pengakuan PPTK dan BPP bahwa sebagian dokumentasi atau foto yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan foto barang yang benar-benar diterima.

Ketika dokumentasi dianggap kurang, pihak Biro Umum justru meminta penyedia mengirimkan foto barang. Foto yang dikirim penyedia ternyata merupakan barang yang berada di toko, bukan dokumentasi barang ketika diantarkan atau diterima oleh pihak Biro Umum.

Persoalan juga menyentuh pencatatan persediaan. Pembantu Pengurus Barang yang bertugas menerima, menyimpan, dan menyalurkan barang mengaku tidak pernah menerima barang tersebut.

Pencatatan dalam aplikasi e-persediaan dilakukan berdasarkan laporan pertanggungjawaban, dengan barang masuk dicatat sesuai tanggal nota pesanan dan barang keluar berdasarkan tanggal SP2D.

Temuan lain yang dicatat BPK bahkan menyangkut adanya informasi mengenai kenaikan volume pesanan barang atas permintaan PPTK. Salah satu staf Biro Umum kemudian menyerahkan kepada BPK sebuah bukti yang tersimpan di galeri ponselnya.

Bukti tersebut berupa gambar rincian yang memuat tagihan atau uang yang masuk maupun akan masuk kepada penyedia, nilai utang barang, fee rekanan, serta sisa uang dari nilai belanja.

Baca Juga:
Sewa Pesawat Haji Gorontalo Rp6,3 Miliar, BPK Temukan Kelebihan PPN Rp551 Juta

Dari sini, BPK melakukan analisis dengan membandingkan Daftar Permintaan Kebutuhan Barang dari masing-masing bagian di Kantor Sekretariat Daerah, Rumah Dinas Gubernur, dan Rumah Dinas Wakil Gubernur dengan Nota Pesanan.

Hasilnya, jumlah barang yang tercantum dalam Nota Pesanan ternyata lebih banyak dibandingkan dengan daftar kebutuhan barang.

BPK bersama PPTK masing-masing pos kegiatan kemudian melakukan penghitungan berdasarkan daftar permintaan kebutuhan. Hasil penghitungan menunjukkan terdapat selisih antara nota pesanan dan daftar permintaan barang sebesar Rp169.997.500,00.

Selisih tersebut terdiri atas Rp68.982.000,00, Rp67.137.000,00, dan Rp33.878.500,00. BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Bahan Pakai Habis pada Biro Umum Sekretariat Daerah membebani keuangan daerah.

Baca Juga:
BPK Soroti Honor Forkopimda Gorontalo, Selisih Pembayaran Capai Rp280,84 Juta di 2025

BPK juga menguraikan sejumlah faktor penyebab, mulai dari KPA yang dinilai tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, PPK-SKPD yang tidak melakukan verifikasi kesesuaian bukti pertanggungjawaban, hingga PPTK yang mempertanggungjawabkan realisasi belanja tidak sesuai bukti pengeluaran sebenarnya.

Selain itu, PPTK dinilai tidak menjalankan fungsi pengendalian dan verifikasi belanja secara memadai. Pemisahan fungsi otorisasi, pelaksanaan, dan verifikasi belanja juga dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Bendahara Pengeluaran Pembantu pun menjadi bagian dari catatan BPK karena dinilai tidak meneliti kelengkapan dan kesesuaian bukti pendukung sebelum melakukan pembayaran.

Atas temuan tersebut, Gubernur Gorontalo melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

Baca Juga:
Kejanggalan Pengadaan Pakaian Dinas Gubernur dan Wagub Gorontalo, BPK Temukan Rp271,9 Juta Tak Sesuai

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Gorontalo agar menginstruksikan Sekretariat Daerah memperbaiki pengawasan dan proses pertanggungjawaban belanja, termasuk memerintahkan KPA melakukan pengawasan sesuai ketentuan.

PPK-SKPD juga diminta melakukan verifikasi atas kesesuaian bukti pertanggungjawaban sebelum pembayaran dilakukan. Sementara PPTK pada Biro Umum diminta merealisasikan belanja sesuai kebutuhan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib meneliti kelengkapan serta kesesuaian bukti pendukung sebelum pembayaran.

Gubernur Gorontalo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi yang telah disiapkan.

Baca Juga:
BPK Bongkar Seragam Bekas dan Selisih Gaji Tenaga Kebersihan di RSUD Ainun Habibie

Temuan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang angka Rp169,99 juta, tetapi juga mempertanyakan bagaimana sebuah belanja dapat dipertanggungjawabkan ketika foto barang berada di gudang penyedia, BAST tidak tersedia, dan jumlah pesanan justru lebih besar dari daftar kebutuhan.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tangapan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo atas temuan BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang disampaikan.

Share:  
Example 120x600