Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

BEM Hukum Universitas Gorontalo Ungkap Dugaan Napi Keluar Masuk Lapas Pohuwato

×

BEM Hukum Universitas Gorontalo Ungkap Dugaan Napi Keluar Masuk Lapas Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Riki Apriyanto Daud
Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Riki Apriyanto Daud dengan latar mobil yang diduga sering digunakan para napi untuk keluar masuk Lapas Pohuwato,(Istimewa).

Kontras.id, (Pohuwato) – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Riki Apriyanto Daud menyeroti dugaan adanya warga binaan yang dapat keluar dan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato tanpa prosedur operasional standar (SOP).

Riki meminta informasi tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif internal lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, apabila dugaan itu benar, persoalannya menyentuh aspek pengamanan, pengawasan warga binaan, hingga kredibilitas tata kelola Lapas Pohuwato.

Ia juga meminta dugaan adanya pemberian uang kepada oknum tertentu yang disebut berkaitan dengan kemudahan warga binaan keluar dari lapas turut ditelusuri. Menurut Riki, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi agar tidak berhenti sebagai isu yang berkembang di masyarakat.

“Kalau benar ada narapidana yang bisa keluar masuk lapas tanpa SOP yang jelas, ini bukan persoalan kecil. Harus ada pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengusut dugaan adanya setoran kepada oknum,” tegas Riki kepada Kontras.id, Jumat 11/09/2026.

Selain persoalan keluar-masuk warga binaan, Riki menyebut adanya informasi mengenai sebuah kendaraan yang berada di bagian belakang halaman Lapas Pohuwato. Kendaraan tersebut, kata dia, diduga berkaitan dengan seorang narapidana dan disebut digunakan saat yang bersangkutan keluar dari lingkungan lapas.

Riki menilai keberadaan mobil itu perlu mendapat penjelasan dari pihak Lapas Pohuwato. Ia mempertanyakan dasar penggunaan kendaraan tersebut, pihak yang memberikan izin, tujuan penggunaannya, serta ada atau tidaknya pencatatan administratif maupun dokumen resmi.

“Kalau memang ada kendaraan yang digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas, publik berhak mendapatkan penjelasan. Siapa yang mengizinkan? Apa dasar izinnya? Apakah tercatat dalam administrasi lapas? Jangan sampai ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu,” ujar Riki.

Menurut Riki, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi melalui investigasi dan pemeriksaan menyeluruh. Ia mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum memeriksa mekanisme pengawasan, termasuk prosedur warga binaan ketika meninggalkan maupun kembali ke lingkungan lapas.

Ia menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pembiaran, atau keterlibatan petugas, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Sorotan Riki bahkan mengarah pada evaluasi terhadap pimpinan Lapas Pohuwato. Ia meminta jabatan Kalapas dievaluasi apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami mendesak agar Kalapas Pohuwato dievaluasi. Jika terbukti ada kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur di bawah kepemimpinannya, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan tersebut. Copot jika memang terbukti bertanggung jawab,” tegas Riki.

Riki meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan tidak hanya menyasar petugas di lapangan. Dugaan pemberian uang atau setoran yang berkaitan dengan fasilitas khusus bagi warga binaan, menurutnya, juga harus ditelusuri terhadap pihak yang diduga memberi maupun menerima.

“Lapas bukan tempat yang bisa diperlakukan seperti rumah pribadi. Warga binaan berada dalam pengawasan negara. Kalau ada yang bisa keluar-masuk sesuka hati, maka sistem pengawasannya patut dipertanyakan,” tandas Riki.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kepala Lapas Pohuwato, Sukarno terkait pernyataan Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum UG, Riki Apriyanto Daud.

Share:  
Example 120x600