Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Harun Sindir Kejati: Jangan Karena Putra Gubernur Diperlakukan Khusus

×

Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Harun Sindir Kejati: Jangan Karena Putra Gubernur Diperlakukan Khusus

Sebarkan artikel ini
Haru Alulu
Koordinator BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Harun Alulu dengan latar gedung Kejati Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Bungkamnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo atas informasi dugaan pengembalian uang Rp1,04 miliar oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail mendapata serotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo.

Menurut Koordinator BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Harun Alulu, persoalannya bukan sekadar angka miliaran rupiah, tetapi bagaimana Kejati Gorontalo memberikan kepastian kepada publik atas dugaan pengembalian Rp1.040.000.000 untuk perkara dana pokok-pokok pikiran (Pokir) yang berkaitan dengan KONI.

Menurut Harun, Kejati jangan membuat publik berada dalam posisi yang cukup unik. Pemeriksaan sudah berjalan, angka Rp1,04 miliar sudah beredar, tetapi kepastian mengenai uang tersebut justru masih seperti mencari alamat.

“Publik jangan dipaksa menebak-nebak. Kalau benar ada pengembalian Rp1,04 miliar, Kejati harus menjelaskan status uang itu secara terang. Kalau informasi tersebut tidak benar, juga harus segera diluruskan,” kata Harun kepada Kontras.id, Kamis 10/09/2026.

Harun menilai Kejati tidak cukup hanya menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada penyidik. Sebab, informasi mengenai dugaan pengembalian uang dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum menyangkut kepentingan publik dan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi.

Bagi Harun, kalimat ‘akan dikonfirmasi’ tentu bukan jawaban akhir. Apalagi yang sedang dibicarakan bukan uang receh di kantong, melainkan angka yang mencapai Rp1.040.000.000.

Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah uang tersebut benar dikembalikan, siapa yang menyerahkan, dalam kapasitas apa, serta bagaimana statusnya dalam proses hukum.

“Jangan sampai publik hanya mendapatkan potongan-potongan informasi. Ketika menyangkut Rp1,04 miliar, yang dibutuhkan adalah kejelasan, bukan membuat masyarakat bermain tebak-tebakan,” kata Harun.

Sorotan Harun juga menyentuh posisi Erwin Ismail yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua partai sekaligus putra Gubernur Gorontalo.

Menurutnya, status tersebut bukan alasan untuk menuduh adanya perlakuan berbeda. Justru, posisi publik seperti itu semestinya membuat seluruh proses semakin terbuka dan dapat diuji secara objektif.

“Kami tidak mengatakan karena Erwin anak gubernur dan pimpinan partai lalu ada perlakuan khusus. Itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Tetapi justru karena dia pejabat publik dan putra gubernur, prosesnya harus semakin transparan agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat,” kata Harun.

Harun menegaskan, BEM Nusantara tidak sedang menjatuhkan vonis kepada Erwin Ismail maupun pihak lain. Menurutnya, soal ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Namun, ia meminta Kejati Gorontalo tidak membiarkan polemik berkembang menjadi ‘misteri berjilid-jilid’. Sebab, kata Harun, semakin lama informasi dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk membuat kesimpulan sendiri.

“Pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana, benarkah Rp1,04 miliar dikembalikan, apa status uang tersebut, dan bagaimana kaitannya dengan perkara Pokir KONI yang sedang ditangani Kejati?” kata Harun.

“Jika benar, jelaskan. Jika tidak benar, luruskan. Sebab, transparansi tidak seharusnya ikut diperiksa sampai dua kali,” tandas Harun.

Baca Juga:
Kejati Bungkam Soal Erwin Ismail Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar Terkait Kasus Pokir KONI

Sebelumnya, misteri dugaan pengembalian uang Rp1,04 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang dititipkan melalui KONI terus mengemuka di ruang publik.

Namun sayang, Kejati Gorontalo enggan memberikan penjelasan terkai kabar mengenai dugaan pengembalian dana sebesar Rp1.040.000.000 yang dikaitkan dengan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail tersebut.

Kontras.id berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026.

Arief saat itu menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memastikan informasi tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ke penyidik,” kata Arief.

Namun, ketika kembali dikonfirmasi pada Senin, 7 September 2026, pesan awak media ini terpantau telah dibaca. Sayangnya, hingga berita ini ditulis pada Selasa, 8 September 2026, belum ada penjelasan lanjutan dari Arief mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.

Baca Juga:
Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo

Sementara itu, beredar informasi bahwa Erwin Ismail diduga telah mengembalikan uang sebesar Rp1.040.000.000 kepada Kejati Gorontalo.

Informasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dana Pokir milik Erwin yang sebelumnya dikabarkan dititipkan melalui KONI dengan nilai sekitar Rp1.090.000.000.

Kontras.id juga telah meminta konfirmasi langsung kepada Erwin Ismail melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026 mengenai dugaan pengembalian dana tersebut.

Namun, Erwin tidak memberikan jawaban terkait benar atau tidaknya informasi pengembalian uang tersebut. Ia hanya memastikan bahwa dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Gorontalo dalam perkara dugaan dana Pokir KONI.

“Yang pasti itu saya udah 2x di periksa kejati,” kata Erwin.

Share:  
Example 120x600