Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Anggaran PerdisDPRD Gorontalo Rp41 Miliar, BEMNus: Mereka Lupa Rakyat Sedang Susah

×

Anggaran PerdisDPRD Gorontalo Rp41 Miliar, BEMNus: Mereka Lupa Rakyat Sedang Susah

Sebarkan artikel ini
Verdiansyah
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Verdiansyah dengan latar gedung DPRD Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kalau Rp41 miliar bisa berjalan-jalan, pertanyaannya sederhana, kapan manfaatnya sampai ke rumah-rumah rakyat?

Pertanyaan itu dilontarkan BEM Nusantara Wilayah Gorontalo yang menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas (Perdis) anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam setahun.

Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Verdiansyah menegaskan, bukan soal boleh atau tidaknya perjalanan dinas, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat.

“Yang kami pertanyakan bukan keberadaan perjalanan dinasnya, tetapi efektivitas anggaran sebesar itu terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Verdiansyah kepada Kontras.id, Kamis 10/09/2026.

Menurut Verdiansyah, perjalanan dinas tetap diperlukan sepanjang memiliki tujuan dan manfaat yang jelas. Namun, besarnya anggaran perlu dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang dampaknya bisa dirasakan secara langsung.

“Rp41 miliar bukan angka kecil. Kalau sebagian saja dialihkan ke program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, manfaatnya bisa lebih mudah terlihat dan diukur,” ujar Verdiansyah.

Ia mengatakan, angka Rp41 miliar sebenarnya bisa dibayangkan dalam bentuk program yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Jika Rp41 miliar diarahkan untuk pendidikan melalui beasiswa penuh, misalnya kata Verdiansyah, dana tersebut secara hitungan kasar dapat membiayai sekitar 700 mahasiswa dari keluarga kurang mampu hingga menyelesaikan pendidikan sarjana, dengan asumsi kebutuhan Rp60 juta per mahasiswa.

“Bayangkan sekitar 700 anak bisa mendapatkan kesempatan kuliah sampai sarjana. Itu investasi sumber daya manusia yang manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” kata Verdi, sapaan akrab Verdiansyah.

Di sektor ekonomi, lanjut dia, Rp41 miliar secara simulasi dapat digunakan sebagai bantuan modal usaha sebesar Rp10 juta kepada sekitar 4.100 pelaku UMKM atau pedagang kecil. Program semacam itu dinilai berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.

“Kalau diberikan kepada 4.100 pelaku usaha dengan modal Rp10 juta, uang tersebut berputar di masyarakat. Daripada anggarannya hanya berpindah dari satu kota ke kota lain, kenapa tidak sebagian dibuat berputar di kantong pelaku usaha kecil?” ujar Verdi.

Ia juga mencontohkan sektor infrastruktur publik. Dengan asumsi biaya Rp500 juta untuk satu fasilitas, anggaran Rp41 miliar secara matematis dapat digunakan untuk membangun atau merehabilitasi sekitar 82 fasilitas umum, seperti ruang kelas, poskesdes maupun jembatan penghubung desa.

“Ini tentu hanya simulasi, tetapi angka tersebut menunjukkan betapa besarnya ruang manfaat yang bisa diciptakan jika anggaran diarahkan pada kebutuhan publik,” kata Verdi.

“Bayangkan kalau puluhan fasilitas publik diperbaiki. Masyarakat tidak perlu membaca laporan perjalanan untuk merasakan manfaatnya, cukup melihat sekolah, jembatan atau fasilitas kesehatan yang digunakan setiap hari,” sambung Verdi.

Untuk sektor kesehatan dan pangan, Verdi menyebut anggaran tersebut juga dapat menjadi instrumen intervensi terhadap persoalan gizi dan stunting melalui penyediaan makanan bergizi bagi balita. Menurutnya, program yang menyentuh kebutuhan dasar akan memiliki dampak yang lebih mudah diukur.

“Sebagian anggaran perjalanan dinas yang tidak mendesak seharusnya bisa dipertimbangkan untuk pelayanan publik dasar. Dampaknya lebih instan dan indikator keberhasilannya juga lebih jelas,” tegas Verdi.

Baca Juga:
DPRD Gorontalo Habiskan Rp41 Miliar untuk Jalan-Jalan, Rakyat Dapat Oleh-Oleh Apa?

Verdi meminta DPRD Provinsi Gorontalo lebih selektif dalam menetapkan belanja perjalanan dinas dan tidak menjadikan kewenangan penganggaran sebagai alasan untuk mengalokasikan dana tanpa mempertimbangkan manfaat publik.

“Jangan karena memiliki kewenangan dalam penganggaran lalu semua kebutuhan dianggap layak dibiayai. Ukurannya harus kebutuhan, urgensi dan manfaat bagi masyarakat. Atau mungkin mereka lupa rakyat saat ini sedang susah,” kata Verdi.

Ia juga menyentil tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi bagian dari pembahasan pembangunan daerah. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah semestinya diikuti dengan keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah didorong meningkatkan PAD, tetapi ketika uangnya terkumpul, rakyat justru hanya menjadi penonton. Sekali-kali kepentingan rakyat harus berada di depan ego kelompok,” sindir Verdi.

Verdi menegaskan, pihaknya tidak menolak perjalanan dinas anggota DPRD. Yang dipersoalkan adalah proporsi anggaran, urgensi kegiatan, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami tidak anti-perjalanan dinas. Silakan berjalan kalau memang diperlukan. Tetapi anggarannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan manfaat, bukan sekadar karena tersedia ruang anggaran,” tandas Verdi.

Baca Juga:
Bila Rp15 Miliar di APBD-P Disetujui, Perdis DPRD Gorontalo 2026 Tembus Rp41 Miliar

Sebelumya, anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo berpotensi semakin gemuk. Jika tambahan Rp15 miliar dalam Perubahan APBD (APBD-P) 2026 mendapat lampu hijau Menteri Dalam Negeri (Mendagri), total anggaran perjalanan dinas lembaga legislatif tersebut sepanjang 2026 diproyeksikan mencapai Rp41,85 miliar.

Angka itu bukan muncul begitu saja. Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo telah dialokasikan sekitar Rp26,856 miliar.

Dokumen tersebut ditandatangani Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim pada 31 Desember 2025. Di dalamnya, anggaran perjalanan dinas DPRD tersebar pada sejumlah subkegiatan dengan nilai yang tidak sedikit.

Namun, cerita anggaran tersebut belum berhenti di angka Rp26,8 miliar. DPRD Provinsi Gorontalo dikabarkan mengusulkan tambahan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp15 miliar melalui APBD-P 2026.

Usulan tersebut disebut telah masuk dalam dokumen Perubahan APBD yang sebelumnya dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kendati demikian, dokumen tersebut masih menunggu proses evaluasi dan persetujuan Mendagri sebelum resmi diberlakukan.

Baca Juga:
Anggaran Perdis DPRD Gorontalo di APBD-P Diduga Rp15 Miliar, Kritik Kemarin Seakan Tak Berarti

Jika tambahan Rp15 miliar tersebut benar tercantum dan kemudian disetujui, maka anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo pada 2026 berpotensi mencapai Rp41.856.140.000.

Hingga berita ini ditulis pada Minggu, 30 Agustus 2026, Kontras.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Rifli Katili dan Ketua DPRD Thomas Mopili terkait tambahan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Share:  
Example 120x600