Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Misteri keberadaan LP alias Ko’ Lexi hingga saat ini masih menjadi perhatian. Di tengah upaya penyidik mengembangkan kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida, Ditpolairud Polda Gorontalo kini melayangkan surat undangan pemeriksaan kepada anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Fatri Botutihe.
Undangan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengembangkan perkara sekaligus menelusuri keberadaan Ko’ Lexi yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
Ko’ Lexi berkaitan dengan kasus dugaan penyelundupan sianida yang diamankan Ditpolairud Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada April 2026 lalu. Hingga kini, keberadaan Ko’ Lexi masih belum diketahui.
Ps. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, membenarkan adanya surat undangan pemeriksaan terhadap Fatri. Menurutnya, surat tersebut telah diterima oleh pihak yang berada di kediaman Fatri di Tolinggula Pantai.
“Undangannya telah diterima oleh salah satu penghuni rumahnya di Tolinggula Pantai,” ujar AKP Adam kepada awak media, Selasa 08/08/2026.
Selain mengirimkan undangan pemeriksaan, kepolisian juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Gorontalo Utara. Langkah itu dilakukan karena Fatri Botutihe merupakan anggota legislatif yang masih menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Deddy Dunggio, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan tersebut. Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, dirinya kemudian berkoordinasi dengan Fatri terkait agenda pemeriksaan tersebut.
“Ya, benar. Surat pemberitahuan tersebut sudah saya terima dan saya sudah koordinasikan dengan yang bersangkutan,” kata Deddy.
Di sisi lain, Fatri Botutihe melalui kuasa hukumnya, Riyan Nasaru mengaku kliennya telah mengetahui adanya undangan pemeriksaan dari pimpinan DPRD. Namun, menurut Riyan, Fatri belum menerima fisik surat undangan tersebut secara langsung.
“Klien saya sudah mendapatkan konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara tentang undangan tersebut, namun hingga kini belum menerima fisik undangan tersebut,” jelas Riyan.
Baca Juga:
Usut Keberadaan Ko’ Lexi, Akhirnya Ditpolairud Polda Gorontalo Akan Panggil Fatri Botutihe
Riyan juga menyebut hingga kini Ketua DPRD belum menerbitkan surat perintah maupun surat tugas kepada Fatri. Kondisi tersebut menjadi alasan kliennya belum dapat menghadiri undangan penyidik. Terlebih, terdapat sejumlah agenda kedewanan yang harus dijalankan dalam waktu dekat.
“Ketika kemudian sudah ada surat tugas (dari Ketua Dewan), karena yang bersangkutan adalah penyelenggara negara yang ada di daerah, maka yang bersangkutan kalau hadir itu harus ada surat tugas,” ujar Riyan.
Menurut Riyan, seorang penyelenggara negara tidak dapat meninggalkan tugas dan fungsinya begitu saja tanpa adanya surat perintah atau surat tugas dari pimpinan.
“Tidak bisa sebagai penyelenggara negara, itu semena-mena meninggalkan tugas dan fungsinya untuk menghadap sesuatu tanpa ada surat perintah atau surat tugas,” jelas Riyan.
Meski demikian, Riyan memastikan Fatri tidak menutup diri terhadap proses penyidikan. Ia menyatakan kliennya siap memenuhi undangan Ditpolairud setelah memperoleh surat tugas dari Ketua DPRD Gorontalo Utara.
“Jadi kalau yang bersangkutan sudah dapat surat tugas, pasti yang bersangkutan akan hadir. Benar ada panggilan, tapi panggilan itu masih ditujukan ke ketua DPR, karena yang dipanggil ini itu adalah penyelenggaraan negara,” tandas Riyan.











