Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo

×

Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan KONI kembali menyisakan tanda tanya.

Kali ini, sorotan mengarah kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail. Ia diduga telah mengembalikan uang sebesar Rp1.040.000.000 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Informasi pengembalian tersebut diduga berkaitan dengan dana Pokir milik Erwin yang sebelumnya disebut-sebut dititipkan ke KONI sebesar Rp1.090.000.000.

Namun, ketika dikonfirmasi Kontras.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026 mengenai dugaan pengembalian dana tersebut, Erwin memilih tidak memberikan jawaban.

Ia hanya memastikan bahwa dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Gorontalo terkait perkara Pokir KONI.

“Yang pasti itu saya udah 2x di periksa kejati,” kata Erwin.

Erwin juga menyebut seluruh dokumen yang diminta penyidik telah diserahkan. Mulai dari surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, perencanaan, bukti-bukti pendukung hingga pembayaran pajak.

“Semua permintaan berkas SPJ kegiatan, perencanaan, bukti-bukti lain hingga pembayaran pajak sudah sy serahkan semuanya,” tegas Erwin.

Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati

Ia menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Gorontalo.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Erwin.

Meski demikian, ketika kembali ditanya secara spesifik mengenai dugaan pengembalian uang Rp1,04 miliar tersebut, Erwin tidak memberikan jawaban lanjutan.

Kontras.id juga telah mengonfirmasi dugaan pengembalian dana tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, pada Kamis, 3 September 2026.

Arief mengatakan dirinya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk memastikan informasi tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ke penyidik,” kata Arief.

Baca Juga:
Korupsi KONI Dipecah Dua Berkas, Pokir DPRD Gorontalo Rp9 Miliar Bakal Menyusul?

Namun hingga berita ditulis, Jumat 04/09/2026, Arief belum memberikan keterangan lanjutan mengenai dugaan pengembalian dana tersebut.

Share:  
Example 120x600