Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Kejati Bilang Laporan Dugaan Korupsi Gaji Sopir DPRD Gorontalo Sedang Ditelaah oleh Pidsus

×

Kejati Bilang Laporan Dugaan Korupsi Gaji Sopir DPRD Gorontalo Sedang Ditelaah oleh Pidsus

Sebarkan artikel ini
Sianida
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Laporan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai sopir pribadi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo kini masih berada di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Laporan yang menyentil penggunaan uang daerah tersebut disebut masih bergulir di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo. Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, Kamis 03/09/2026.

Arief memastikan laporan yang disampaikan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G) tersebut masih dalam proses.

“Terkait laporan LP3G on proses,” ungkap Arief kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp.

Menurut Arief, laporan tersebut kini sedang ditelaah oleh Seksi Pengendalian Operasi penyidik Bidang Pidsus.

“Masih di bidang ops, masih telahaan,” kata Arief.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Gaji Sopir DPRD Gorontalo Masuk Kejati, Nilainya Capai Rp4,68 Miliar

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan LP3G ke Kejati Gorontalo pada Kamis, 23 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan sopir pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua LP3-G, Abdullah Deno Djarai, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan APBD yang dilaporkan nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp4,68 miliar.

Menurut Deno, angka tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran gaji sopir Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dibebankan kepada APBD.

Baca Juga:
BEM Provinsi Desak Kejati Bongkar Dugaan Penyimpangan Gaji Sopir DPRD Gorontalo

Dugaan tersebut disebut berlangsung selama dua periode keanggotaan DPRD, yakni masa jabatan 2014-2019 dan 2019-2024. Pada periode terakhir, terdapat 13 sopir yang menurut laporan diduga menerima gaji melalui APBD Provinsi Gorontalo.

Belasan sopir itu disebut diperbantukan untuk Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ketua Badan Kehormatan (BK), serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan dan fraksi lainnya.

Deno menduga pembiayaan para sopir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Nilai dugaan kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4.680.000.000.

Baca Juga:
Kejati Pastikan Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sopir DPRD Gorontalo Berproses

Kini, laporan tersebut masih menunggu hasil telaah Bidang Pidsus Kejati Gorontalo. Publik tentu menanti apakah persoalan ini hanya berhenti sebagai laporan di atas meja, atau justru berlanjut menjadi pintu masuk untuk mengurai ke mana uang APBD diduga mengalir.

Sebab, ketika uang daerah dipersoalkan untuk membiayai kebutuhan yang semestinya memiliki dasar penggunaan yang jelas, pertanyaannya sederhana, siapa yang membayar, dari pos anggaran mana, dan apa dasar hukumnya?

Share:  
Example 120x600