Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Dua Bulan Absen, Ance Robot Bakal Diadukan Aktivis ke BK DPRD Gorontalo

×

Dua Bulan Absen, Ance Robot Bakal Diadukan Aktivis ke BK DPRD Gorontalo

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Sosial Politik (Kabid Humas dan Sospol) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto, Naviq Gobel dengan latar gedung DPRD Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik ketidakhadiran Ance Robot dalam sejumlah agenda kedewanan memasuki babak baru. Jika sebelumnya persoalan tersebut ramai disorot dari luar lembaga, kini aktivis Gorontalo, Naviq Gobel berencana membawa persoalan itu secara resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Langkah tersebut diambil Naviq setelah Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan bahwa BK tidak dapat sembarang memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar sumpah janji dan kode etik tanpa adanya pengaduan.

Bagi Naviq, pernyataan tersebut justru menjadi petunjuk mengenai jalur yang harus ditempuh. Jika pintu pemeriksaan baru terbuka setelah ada laporan, maka ia mengaku siap mengetuk pintu tersebut melalui mekanisme resmi.

“Jika pernyataan BK DPRD seperti itu, maka kami akan memasukkan aduan ke BK atas perkara tersebut,” ujar Naviq kepada Kontras.id, Minggu 30/08/2026.

Baca Juga:
Bungkam Soal Ance Robot, Naviq Gobel: Ada Apa dengan BK DPRD Provinsi Gorontalo?

Naviq mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang disampaikan BK. Namun, ia berharap laporan yang nantinya disampaikan tidak sekadar diterima secara administratif, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara objektif.

“Kami akan mengikuti seluruh petunjuk yang disampaikan oleh BK. Kami juga berharap agar laporan yang kami masukkan benar-benar diseriusi dan ditindaklanjuti,” kata Naviq.

Soal waktu pelaporan, Naviq mengaku saat ini masih mempersiapkan sejumlah dokumen. Menurutnya, jika BK menekankan pentingnya prosedur, maka laporan yang disampaikan juga harus disusun sesuai ketentuan.

“Kami sekarang masih menyiapkan dokumen pelaporan. Rencananya, pekan depan laporan tersebut akan kami serahkan ke BK,” tandas Naviq.

Baca Juga:
Akhirnya BK DPRD Gorontalo Buka Suara soal Ance Robot yang Jarang Hadir

Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menanggapi polemik ketidakhadiran Ance Robot dalam sejumlah agenda kedewanan. Ia menegaskan bahwa langkah terhadap anggota DPRD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan sorotan atau informasi yang beredar.

Umar menyampaikan BK memiliki mekanisme serta dasar hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD. Dengan kata lain, sorotan publik saja belum cukup untuk membuat lembaga tersebut bergerak.

“Kami Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo bekerja berdasarkan perundang-undangan yang ada. Kami tidak sembarang memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar Sumpah Janji dan Kode Etik,” kata Umar kepada Kontras.id, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Umar, kewenangan BK dalam memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar sumpah janji dan kode etik memiliki dasar aturan. Ia menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

“Sesuai Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota serta Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan DPRD Prov Gorontalo No.1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar Sumpah Janji dan Kode Etik dalam rangka melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi harus berdasarkan pengaduan,” jelas Umar.

Kini, bola berada di tangan Naviq. Setelah sebelumnya persoalan ketidakhadiran Ance Robot menjadi bahan sorotan, pekan depan persoalan tersebut berpotensi masuk melalui jalur resmi BK DPRD Provinsi Gorontalo.

Jika laporan benar-benar disampaikan, publik tinggal menunggu satu hal, apakah persoalan yang selama ini ramai dibicarakan akan berhenti sebagai sorotan, atau akhirnya masuk ke meja pemeriksaan sesuai mekanisme yang disebut-sebut menjadi pintunya.

Share:  
Example 120x600