Kontras.id, (Gorontalo) – Penetapan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo dinilai belum sepenuhnya menjawab tanda tanya publik.
Hal ini disapaikan Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo, Mirzan. Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo baru menetapkan tersangka dalam perkara dana hibah, sementara perkara dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut berjalan dalam rangkaian penanganan yang sama belum berujung pada penetapan tersangka.
Menurut Mirzan, publik sebelumnya telah menerima informasi bahwa perkara dana hibah dan dugaan penyimpangan Pokir DPRD di KONI sama-sama telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena itu, ia menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan perbedaan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
“Kenapa hanya dana hibah yang sudah ada tersangka, sementara Pokir belum? Bukankah keduanya sudah masuk tahap penyidikan?” ujar Mirzan kepada Kontras.id, Senin 24/08/2026.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tentu bukan proses yang dilakukan tanpa dasar. Secara umum, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan.
Atas dasar itu, Mirzan mempertanyakan perkembangan perkara Pokir yang hingga kini belum disertai pengumuman tersangka kepada publik.
Ia mengaku menerima informasi bahwa penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan tindakan penyitaan terhadap satu unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya itu, Mirzan juga mengaku memperoleh informasi adanya pihak yang diduga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejati Gorontalo dalam kaitannya dengan perkara Pokir. Informasi tersebut, menurut dia, semakin memperbesar pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan perkara tersebut.
“Kalau memang sudah ada penyitaan dan ada informasi soal penitipan dana, publik tentu bertanya, sejauh mana sebenarnya penyidikan Pokir ini berjalan?” kata Mirzan.
Bagi Mirzan, perbedaan waktu penanganan antara perkara hibah dan Pokir perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, keterbukaan perkembangan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak berpengaruh dalam lingkaran perkara Pokir. Namun, Mirzan menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, bukan dengan membiarkan publik terus menebak-nebak arah penyidikan.
“Jangan sampai publik kemudian akan bertanya-tanya, apakah karena pengaruh ada dugaan keterlibatan petinggi partai yang juga merupakan anak petinggi di daerah ini sehingga penanganannya berbeda. Kejati harus menjawab itu dengan kerja dan keterbukaan,” tegas Mirzan.
Mirzan berharap penyidik Kejati Gorontalo tetap konsisten menuntaskan seluruh perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan. Ia meminta institusi tersebut tidak memberikan kesan tebang pilih dan tidak membiarkan perkara tertentu berjalan lebih lambat tanpa penjelasan yang memadai.
“Kejati Gorontalo jangan masuk angin. Kalau memang perkara ini sudah disidik, tuntaskan berdasarkan bukti dan hukum. Tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum,” tandas Mirzan.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kejati Gorontalo atas pernyataan Sekretaris Daerah BEM Nusantara Gorontalo tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya, Kejati Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI, serta MAH dan MOM yang berperan sebagai kontraktor penyedia.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemprov Gorontalo dengan nilai kurang lebih Rp25 miliar pada periode Januari hingga Desember 2024.
“Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian kegiatan, yakni untuk persiapan pelaksaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut 2024 yakni sebesar Rp 16.650.608.297,” jelas Rafid.
Menurut Rafid, dana sebesar Rp16.650.608.297 tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan, akomodasi, hingga bantuan kepada cabang olahraga (Cabor) untuk pelaksanaan tryout sebagai persiapan menghadapi PON.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya persoalan dalam mekanisme kegiatan tersebut. Rafid menyebut pihak KONI melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan kegiatan dengan alasan mendesak, tetapi tidak berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan KONI.
“Namun dalam kegiatan ini, dengan alasan mendesak pihak KONI dalam hal ini PPK-nya melaksanakan kegiatan yang tidak berpedoman pada pengadaan barang dan jasa yang ada di KONI,” ungkap Rafid.
Baca Juga:
Korupsi KONI Dipecah Dua Berkas, Pokir DPRD Gorontalo Rp9 Miliar Bakal Menyusul?
Rafid juga menegaskan bahwa penanganan perkara di tubuh KONI dipecah ke dalam dua berkas berbeda. Satu berkas berkaitan dengan dana hibah untuk persiapan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, sementara berkas lainnya menyoroti dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo.
Rafid menjelaskan, berkas pertama merupakan perkara dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang disebut penyidik sebagai kasus KONI 16. Dana tersebut berkaitan dengan persiapan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.
Nilai anggaran yang menjadi perhatian dalam berkas tersebut mencapai Rp16.650.608.297. Dari perkara inilah Kejati Gorontalo sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sementara itu, berkas kedua menyangkut dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang diistilahkan penyidik sebagai kasus KONI 9. Nilainya tak kalah besar, yakni kurang lebih Rp8,9 miliar.
Dana tersebut disebut digunakan untuk operasional KONI dan bantuan kepada sejumlah Cabor) dalam rangka pembinaan. Namun, penyidik menduga bantuan yang disalurkan tidak seluruhnya diterima Cabor sesuai nilai anggaran yang telah dialokasikan.
“Perkara KONI menjadi dua berkas perkara, berkas dana hibah dan berkas Pokir. Itu tadi (penahanan), penggunaan dana dari Rp16 miliar untuk PON. Yang pokir itu masuk di KONI 9 (Rp9 M),” jelas Rafid.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Rafid juga menegaskan bahwa penanganan perkara Pokir DPRD Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap penyidikan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.
“Itu (Pokir) dalam proses penyidikan kita, dan sedang dalam pemeriksaan,” tandas Rafid.














