Kontras.id, (Gorontalo) – Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.
Menurut Verdiansyah, penetapan para tersangka tersebut patut mendapat apresiasi dan dukungan. Sebab, langkah Kejati Gorontalo dinilai sebagai sinyal bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan, meski perkara tersebut turut menyeret pihak yang masih aktif menduduki jabatan publik.
Bagi BEM Nusantara Gorontalo, keberanian penyidik menetapkan tersangka menjadi langkah awal yang penting dalam membongkar dugaan penyimpangan dana di tubuh organisasi olahraga tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejati Gorontalo menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Provinsi Gorontalo,” ucap Verdiansyah kepada Kontras.id, Sabtu 22/08/2026.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Namun, apresiasi itu tidak datang tanpa catatan. Verdiansyah mengingatkan Kejati Gorontalo agar penetapan empat tersangka tidak menjadi garis akhir yang kemudian dipoles sebagai jawaban atas derasnya kritik publik.
“Tapi kami juga mengingatkan kembali kepada kejaksaan bahwa masih ada satu kasus yang masuk dalam rangkaian perkara KONI. Jangan sampai penetapan tersangka ini hanya bertujuan meredam derasnya kritikan publik terhadap kasus ini,” imbuh Verdiansyah.
Ia menegaskan, masyarakat tentu mengapresiasi tersangka telah ditetapkan. Tetapi penegakan hukum tidak seharusnya berhenti hanya karena sebagian halaman perkara telah dibuka, sementara halaman lain masih tersimpan di meja penyidik.
Baca Juga:
Kejati GorontaloBongkar Aliran Dana, Empat Tersangka KONI Terima Ratusan Juta
Menurut Verdiansyah, pengungkapan kasus dugaan korupsi KONI tidak boleh hanya berputar pada dana hibah. Kejati juga diminta serius menuntaskan penanganan berkas perkara dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut dititipkan melalui KONI.
“Jangan sampai, empat tersangka dalam perkara dana hibah menjadi penutup sementara yang meredakan sorotan publik, sedangkan dugaan persoalan dana Pokir justru kehilangan arah di tengah proses penyidikan,” kata Verdiansyah.
Verdiansyah menilai, Kejati Gorontalo perlu membuktikan bahwa pemisahan perkara dana hibah dan Pokir ke dalam dua berkas bukan berarti salah satu perkara berjalan kencang, sementara yang lainnya hanya berjalan di tempat.
“Sebab, penyidik sebelumnya telah menyampaikan bahwa penanganan kasus KONI dibagi menjadi dua berkas perkara, yakni dana hibah dan dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo. Karena itu, publik kini menunggu keseriusan yang sama terhadap kedua perkara tersebut,” ujar Verdiansyah.
Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka
BEM Nusantara Gorontalo berharap proses penyidikan tidak berhenti pada perkara hibah semata. Jika berkas Pokir telah masuk tahap penyidikan, maka perkembangan penanganannya perlu dituntaskan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Penetapan empat tersangka memang patut diapresiasi. Namun, bagi kami, apresiasi bukan berarti publik harus berhenti bertanya. Justru setelah satu pintu dibuka, pertanyaan berikutnya adalah kapan pintu perkara Pokir akan benar-benar dibuka hingga seluruh fakta yang relevan dapat diuji,” tandas Verdiansyah.














