Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

×

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini
KONI Gorontalo
Keempat tersangka, AP (Sekum KONI), FS (Ketua KONI), serta MAH dan MOM (kontraktor penyedia) saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejati Gorontalo pada Jumat, 21 Agustus 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, Jumat 21/08/2026.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI, serta MAH dan MOM yang berperan sebagai kontraktor penyedia.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo dan hibah ke KONI yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sepanjang tahun 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemprov Gorontalo dengan nilai kurang lebih Rp25 miliar pada periode Januari hingga Desember 2024.

“Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian kegiatan, yakni untuk persiapan pelaksaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut 2024 yakni sebesar Rp 16.650.608.297,” jelas Rafid.

Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati

Menurut Rafid, dana sebesar Rp16.650.608.297 tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan, akomodasi, hingga bantuan kepada cabang olahraga (Cabor) untuk pelaksanaan tryout sebagai persiapan menghadapi PON.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya persoalan dalam mekanisme kegiatan tersebut. Rafid menyebut pihak KONI melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan kegiatan dengan alasan mendesak, tetapi tidak berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan KONI.

“Namun dalam kegiatan ini, dengan alasan mendesak pihak KONI dalam hal ini PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen) melaksanakan kegiatan yang tidak berpedoman pada pengadaan barang dan jasa yang ada di KONI,” ungkap Rafid.

Baca Juga:
Kejati Gorontalo Pastikan Kasus Dana Pokir dan Hibah Ke KONI Terus Berproses

Selain dana persiapan dan pelaksanaan PON, sebagian dana hibah lainnya, kata Rafid, digunakan untuk operasional KONI dan bantuan kepada Cabor dalam rangka pembinaan olahraga dengan nilai kurang lebih Rp8,9 miliar.

Meski demikian, penyidik menduga penyaluran bantuan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh Cabor sebagaimana nilai dana yang telah dialokasikan.

“Namun cabor-cabor ini tidak menerima bantuan dana secara utuh yang diberikan oleh KONI kepada para atlet,” ujar Rafid.

Baca Juga:
Pokir DPRD Mengalir ke KONI, BEM Nusantara Tantang Kejati Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan

Dari hasil penyidikan terhadap pelaksanaan kegiatan PON tersebut, Kejati Gorontalo menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Sehingga dari kegiatan kegiatan pelaksanaan PON itu, terdapat nilai kerugian negara kutrang lebih sebesar Rp.2.322.919.275,” ungkap Rafid.

Baca Juga:
Tagih Penetapan Tersangka Kasus Pokir dan Hibah Ke KONI, BEM Nusantara Ultimatum Kejati

Atas penetapan tersebut, Kejati Gorontalo langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhaap empat tersangka kita sudah lakukan penahanan kurang lebih selama 20 hari di Lapas Kota Gorntalo,” tandas Rafid.

Share:  
Example 120x600