Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas RTRW 2025-2045, Irwan Dai Tekankan Arah Pembangunan

×

Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas RTRW 2025-2045, Irwan Dai Tekankan Arah Pembangunan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Suasana rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025-2045 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Senin, 10 Agustus 2026,(foto Humas DPRD).

Kontras.id, (Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025-2045, Senin 10/08/2026.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut dipimpin Ketua Pansus, Irwan Dai. Pembahasan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Awaludin Pauweni, anggota Pansus, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tenaga ahli revisi RTRW serta kelompok pakar DPRD.

Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya diarahkan pada penyempurnaan substansi Ranperda, tetapi juga memastikan dokumen RTRW mampu menjadi pijakan dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Gorontalo untuk dua dekade mendatang.

Irwan Dai menegaskan, penyusunan RTRW harus dilakukan secara cermat karena aturan tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan ruang di daerah.

“RTRW ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kabupaten Gorontalo ke depan,” ujar Irwan.

Menurutnya, berbagai kepentingan pembangunan harus dapat diakomodasi dalam RTRW tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial maupun kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan bersama OPD teknis dinilai penting agar aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan.

Irwan juga meminta agar setiap substansi yang masuk dalam Ranperda memiliki dasar yang jelas serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Gorontalo.

“Kita ingin RTRW ini benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Jangan sampai aturan yang dibuat justru sulit diterapkan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas Irwan.

Ia menilai keterlibatan OPD teknis, tenaga ahli dan kelompok pakar DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda. Masukan dari berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat materi sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.

“Setiap masukan harus kita cermati. Pansus ingin memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan tata ruang dibahas secara komprehensif sebelum Ranperda ini disepakati,” kata Irwan.

Pembahasan RTRW Kabupaten Gorontalo 2025-2045 diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo pun akan melanjutkan pembahasan dengan mencermati sejumlah masukan dan hasil kajian teknis, sehingga Ranperda RTRW dapat disusun secara matang dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Share:  
Example 120x600