Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik dugaan pemanfaatan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo untuk kegiatan observasi akademik Program Magister (S2) terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satu kritik datang dari Koordinator Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Rahmat Mamonto. Ia menyoroti pernyataan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, yang mengaitkan semangat Gubernur Gorontalo dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Bagi Rahmat, peningkatan kualitas sumber daya manusia memang merupakan langkah yang layak diapresiasi. Namun, menurutnya, semangat tersebut tidak boleh dijadikan dasar pembenaran apabila penggunaan anggaran masih dipertanyakan dari sisi regulasi.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Sekwan yang membawa-bawa nama Gubernur dalam polemik ini. Jangan mencatut nama Gubernur untuk menghalalkan sesuatu yang apabila bertentangan dengan aturan tetap tidak bisa dibenarkan. Nama Gubernur tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan sesuatu yang tidak legal,” tegas Rahmat, Kamis 06/08/2026.
Ia menegaskan, apabila Sekretariat DPRD memiliki dasar hukum yang memperbolehkan penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan observasi akademik, maka hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah regulasi yang menjadi pijakan, bukan sekadar menghubungkannya dengan nama ataupun semangat kepala daerah.
“Kalau memang penggunaan SPPD untuk observasi akademik itu sah, tunjukkan aturan hukumnya. Negara ini berjalan berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan nama pejabat. Jangan membangun opini seolah-olah karena membawa nama Gubernur maka semuanya otomatis menjadi benar. Itu cara berpikir yang keliru,” ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan, secara prinsip SPPD merupakan instrumen administrasi yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan langsung dengan fungsi pemerintahan dan kepentingan institusi. Karena itu, penggunaannya harus memiliki tujuan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, di lingkungan DPRD, perjalanan dinas pada umumnya diperuntukkan bagi pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, koordinasi, konsultasi, monitoring, evaluasi, asistensi, bimbingan teknis, rapat kedinasan, maupun tugas resmi lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan lembaga.
“SPPD bukan dirancang untuk membiayai kepentingan akademik pribadi ASN. Observasi lapangan sebagai syarat penyelesaian pendidikan S2 merupakan bagian dari proses pendidikan yang menjadi tanggung jawab mahasiswa. Kecuali ada ketentuan hukum yang secara tegas membolehkan penggunaan APBD untuk tujuan tersebut, maka tidak boleh dipaksakan menjadi perjalanan dinas,” kata Rahmat.
Rahmat juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada prinsip tertib administrasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum.
Ia meminta Sekretaris DPRD lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat agar tidak memunculkan anggapan bahwa nama kepala daerah dapat dijadikan legitimasi terhadap penggunaan anggaran yang masih diperdebatkan.
“Kami menghormati Gubernur Gorontalo sebagai kepala daerah. Justru karena itu, jangan membawa nama beliau untuk membenarkan sesuatu yang sedang menjadi sorotan publik. Kalau memang penggunaan perjalanan dinas itu benar menurut hukum, buktikan dengan regulasi. Kalau tidak, jangan jadikan nama Gubernur sebagai tameng,” tegas Rahmat.
Ia meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatan APBD.
“Yang kami perjuangkan bukan menyerang peningkatan SDM ASN, tetapi memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai anggaran perjalanan dinas yang diperuntukkan bagi tugas kedinasan lembaga justru digunakan untuk membiayai kepentingan pendidikan pribadi ASN. Bila memang sesuai aturan, silakan dibuktikan. Namun apabila tidak, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tandas Rahmat.
Baca Juga:
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Gorontalo Diduga Biayai Observasi S2 Pegawai Sekretariat
Sebelumnya, dikutib dari Butota.id, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Rifli Katili, menyatakan bahwa keikutsertaan 10 pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo dalam kegiatan observasi akademik Program Magister (S2) sejalan dengan semangat yang diusung Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Menurut Rifli, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian dari visi dan misi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
”Saya kira ini juga sudah sesuai semangat bapak Gubernur, untuk meningkatkan SDM para pegawainya, ” kata Rifli singkat kepada Butota, di ruang BK pada Rabu, 29 Juli 2026.













