Kontras.id, (Gorontalo) – Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penertiban Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali menuai sorotan.
Satgas yang diharapkan mampu mengatasi persoalan distribusi energi justru dinilai belum menunjukkan hasil nyata di tengah masih terjadinya kelangkaan Solar di berbagai SPBU.
Sorotan tersebut datang dari Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Erlin Adam. Menurutnya, kondisi di lapangan belum mengalami perubahan signifikan meski Satgas telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Antrean kendaraan yang membutuhkan Solar bahkan disebut masih menjadi pemandangan sehari-hari.
Erlin mengingatkan bahwa pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Energi Gorontalo pada 25 Mei 2026. Saat itu, massa meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar distribusi Solar kembali normal dan antrean panjang di SPBU dapat diatasi.
Sebagai respons, Pemprov Gorontalo menerbitkan SK Gubernur tentang pembentukan Satgas Pengawasan dan Penertiban BBM/LPG. Struktur Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, dengan Gubernur dan Wakil Gubernur bertindak sebagai pembina serta melibatkan 14 unsur instansi lintas sektor.
Meski demikian, menurut BEM Provinsi Gorontalo, keberadaan organisasi tersebut belum memberikan dampak yang dirasakan masyarakat. Kondisi distribusi Solar dinilai masih bermasalah sehingga tujuan awal pembentukan Satgas dipandang belum tercapai.
“Kami mempertanyakan secara terbuka, Satgas yang dibentuk oleh Gubernur ini sebenarnya bekerja atau tidak? Struktur jabatannya mentereng dari Gubernur sampai Sekda, melibatkan 14 instansi lintas sektor, tapi hasilnya nol besar. Rakyat di bawah tetap menjerit karena Solar langka,” tegas Erlin melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Selasa 21/07/2026.
Ia juga menilai Satgas tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM harus diwujudkan melalui langkah nyata, termasuk penertiban terhadap dugaan penyimpangan penyaluran maupun pengawasan yang lebih ketat di lapangan.
Karena itu, BEM Provinsi Gorontalo meminta Gubernur bersama Ketua Satgas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan sejak SK tersebut diterbitkan. Transparansi dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana efektivitas kerja tim tersebut.
BEM juga mengingatkan bahwa apabila persoalan kelangkaan Solar terus berlarut tanpa solusi yang jelas, gelombang aksi dari mahasiswa bersama masyarakat berpotensi kembali digelar sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas.
“Jangan jadikan SK Gubernur sebagai tameng formalitas untuk menutupi ketidakmampuan mengurai mafia atau penyimpangan distribusi BBM di Gorontalo. Jika Satgas ini mandul, lebih baik dibubarkan saja daripada sekadar membuang anggaran dan memberi harapan palsu kepada publik,” tandas Erlin.











