Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya

×

HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Ketum HMJAP UNG
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (Ketum HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa saat ikut demo beberapa waktu lalu,(foto istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mencermati secara teliti berkas perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang saat ini tengah dilengkapi penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo.

Menurut HMJAP, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada wajah-wajah yang paling mudah dijangkau, sementara aktor utama justru masih berada di balik bayang-bayang.

Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang menyeret tiga warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.

Hingga kini, kata dia, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih sebatas anak buah kapal (ABK), sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa pemilik sekaligus pihak yang memesan barang ilegal tersebut.

Menurut Arit, Kejati Gorontalo memiliki peran penting untuk menguji kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Karena itu, ia berharap jaksa tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga meneliti apakah penyidikan telah mengarah kepada seluruh pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.

“Kami meminta Kejati Gorontalo meneliti secara cermat berkas perkara ini. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada para ABK, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau memiliki barang tersebut belum tersentuh. Penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya pelaksana di lapangan,” ujar Arit melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Rabu 15/07/2026.

Arit menegaskan, sangat sulit diterima akal apabila bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar itu dianggap sebagai milik para ABK. Menurutnya, para awak kapal lebih mungkin berperan sebagai pihak yang mengangkut barang daripada sebagai pemilik atau pihak yang memperoleh keuntungan dari penyelundupan tersebut.

“Kami meyakini para ABK hanya bertugas mengantarkan barang. Tidak mungkin barang itu milik mereka. Karena itu, penyidik seharusnya mampu menggali keterangan dari para ABK untuk mengungkap siapa pemilik, pemesan, penyandang dana, hingga pihak yang akan menerima barang tersebut di Indonesia,” tegas Arit.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menelusuri seluruh mata rantai dugaan tindak pidana. Mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman alat bukti, penelusuran komunikasi, aliran transaksi keuangan, kepemilikan muatan, dokumen pelayaran, hingga hubungan para pihak yang diduga terlibat, sehingga penyidikan dapat mengarah kepada aktor intelektual apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurut Arit, tahapan tersebut penting dilakukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia menilai keberhasilan sebuah penyidikan bukan hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditahan, tetapi juga dari kemampuan mengungkap pihak yang diduga merancang, memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari dugaan penyelundupan tersebut.

“Jika penyidikan hanya berhenti pada mereka yang berada di atas kapal, publik tentu akan bertanya, siapa yang sesungguhnya menunggu barang itu di darat. Penegakan hukum semestinya mampu menjawab pertanyaan tersebut melalui pembuktian yang profesional dan transparan,” kata Arit.

Baca Juga:
Dinilai Tak Mampu Ungkap Aktor Penyelundupan Sianida, HMJAP Desak Kapolda Gorontalo Mundur

HMJAP berharap Kejati Gorontalo benar-benar menjalankan fungsi penelitian berkas perkara secara objektif. Apabila masih terdapat petunjuk yang perlu dilengkapi, organisasi mahasiswa itu meminta agar berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman hingga seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tergambar secara utuh.

Bagi HMJAP, perkara penyelundupan sianida ini tidak sekadar soal siapa yang tertangkap membawa barang, melainkan juga menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam membongkar jaringan di belakangnya. Sebab, ketika hukum hanya berhenti pada para pengangkut, publik akan terus bertanya apakah yang besar memang belum tersentuh, atau justru belum sungguh-sungguh dicari.

Baca Juga:
Kasus Sianida Asal Filipina, Dirpolairud Polda Gorontalo Bilang TSK WNA Masuk P-19

Sebelumnya, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, mengungkapkan bahwa salah satu penanganan kasus dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang diungkap Ditpolairud Polda Gorontalo di wilayah perairan Kabupaten Gorontalo Utara telah memasuki tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19 sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum dinyatakan lengkap.

Kombes Pol Devy Firmansyah mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan. Devy menjelaskan, empat tersangka yang terdiri dari tiga WNA dan satu WNI hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo sambil menunggu proses hukum berlanjut.

“Lagi lengkapi P.19 Jaksa Om. Tsk (tersangka) masih kita tahan,” ungkap Devy kepada Kontras.id saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 14 Juli 2026.

Share:  
Example 120x600