Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPeristiwa

Kasus Penganiayaan di Biluhu Saling Lapor, Polisi Tetapkan Keduanya Tersangka

×

Kasus Penganiayaan di Biluhu Saling Lapor, Polisi Tetapkan Keduanya Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gorontalo, Iptu Utjen Sule (kiri) didampingi penyidik Tindak Pidana Umum, Bribka Dedi Umar Kasim (kanan) sedang menunjukan foto HS yang mengalami luka gigitan di pipi kanan saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya pada Jumat, 17 April 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut, pelapor dan terlapor sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gorontalo, Iptu Utjen Sule, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan antara HS dan ASK terjadi pada 12 Agustus 2025. Insiden itu bermula saat keduanya terlibat cekcok hingga berujung adu jotos di salah satu tempat biliar di wilayah tersebut.

“Setelah kejadian di biliar, ASK pulang ke rumahnya. Merasa bersalah, HS menyusul ASK di rumahnya bermaksud meminta maaf,” ujar Utjen kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat 17/04/2024.

Ia mengatakan, saat HS mengulurkan tangan untuk meminta maaf, tindakan itu dibalas tendangan oleh ASK sehingga kembali terjadi perkelahian. Dalam insiden tersebut, ASK mengalami luka tusuk, sementara HS mengalami luka gigitan di pipi kanan.

“HS menikam ASK dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan luka, kemudian ASK juga melakukan gigitan terhadap HS di bagian pipi sebelah kanan dengan ukuran luka terkelupas sepanjang 15 Cm,” ungkap Utjen.

Utjen menjelaskan, berdasarkan keterangan HS, dirinya terlebih dahulu digigit oleh ASK. Karena merasa kesakitan dan gigitan tidak terlepas, HS kemudian mengeluarkan pisau yang terselip di pinggangnya lalu menusuk punggung ASK.

“Jadi menurut keterangan HS demikian. Tapi menurut keterangan ASK, dirinya ditikam terlebih dahulu lalu menggigit pipi HS. Menurut keterangan para saksi, ada kejadian penikaman ada pula kejadian penggigitan. Tetapi yang melihat siapa yang pertama melakukan, saksi tidak melihat sebab kejadian malam hari,” ujar Utjen.

Usai kejadian itu, ASK melaporkan HS ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, berkas perkara HS sebagai pelaku penikaman telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo dan dinyatakan lengkap. Saat ini HS sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.

“HS yang juga merasa jadi korban, melaporkan saudara ASK pada tanggal tanggal 9 Februari 2026. Saat ini laporan itu sudah tahap satu dengan korbannya (HS) mengalami luka di pipi kanan,” kata Utjen.

“Jadi antara HS dan ASK ini saling melaporkan, sehingga korban kami di perkara yang 1 (ASK) dia sebagai korban, dan diperkara yang laporan 2 (HS) sebagai korban, kami tetapkan juga sebagai tersangka,” sambung Utjen.

Utjen menegaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, mulai dari keterangan saksi, korban, hingga hasil visum.

“Dan kami menetapkan saudara ASK (sebagai tersangka) berdasarkan alat bukti yang kami temukan. Di situ ada keterangan 4 orang saksi, ditambah dengan keterangan korban, kemudian ada alat bukti surat berupa visum etrum,” tegas Utjen.

Ia menambahkan, meski ASK telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif.

“Berkasnya sudah tahap satu, tinggal menunggu penelitian dari jaksa apakah sudah lengkap atau belum. Kalaupun ada kekurangan, akan kami lengkapi,” ujar Utjen.

Utjen memastikan pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas.

“Yang jelas kami secara proporsional menangani perkara ini. Kami berdiri di tengah-tengah. Kami tidak memihak kepada siapa, karena dua duanya kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Utjen.

Share:  
Example 120x600