Kontras.id, (Gorontalo) – PT. Alif Satya Perkasa menegaskan bahwa pembangunan kawasan perumahan milik mereka di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perwakilan manajemen PT. Alif Satya Perkasa, Roy Dude, menjelaskan bahwa proses pembangunan perumahan tersebut tidak memiliki persoalan, baik dari sisi kepemilikan lahan maupun perizinan pembangunan. Ia juga memastikan bahwa polemik terkait jual beli lahan telah tuntas sejak lama.
“Kalau jual beli lahan itu sudah selesai, dan kita punya bukti kongrit surat jual beli yang sah. Bahkan, bukti tanda tangan jual beli hingga penerimaan uang oleh ahli waris ada semua,” tegas Roy kepada awak media saat konferensi pers, Minggu 12/04/2026.
Roy turut mengingatkan masyarakat yang berminat membeli rumah di kawasan tersebut agar tidak ragu. Ia memastikan seluruh dokumen jual beli lahan untuk pembangunan telah lengkap dan tidak bermasalah.
“Jika ada isu yang berseliweran bahwa ini ada masalah karena belum diselesaikan pembayaran lahan, perlu saya tekankan itu tidak benar. Ini hanya dipermaslahkan oleh orang-orang yang bukan ahli waris,” ujar Roy.
Baca Juga: Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Karyawan PT Alif Ancam Demo di BPN Kota Gorontalo
Di tempat yang sama, tim hukum PT. Alif Satya Perkasa, Affandi Polapa menjelaskan bahwa proses jual beli lahan antara pihak perusahaan dan ahli waris telah memenuhi syarat prosedur hukum, meskipun tidak dilakukan melalui notaris.
“Syarat jual beli itu ada empat, pertama kesepakatan kedua belah pihak, memiliki kecakapan untuk brtindak, adanya objek tertentu yang diperjanjikan, dan terakhir sebab yang halal. Jadi tidak dituangkan harus di notaris,” jelas Affandi.
Affandi mengungkapkan bahwa status jual beli antara PT. Alif dan ahli waris masih berbentuk PBB dan belum menjadi sertifikat. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mempersoalkan transaksi tersebut bukan berasal dari kalangan ahli waris.
“Semua ahli waris sudah menandatangani jual beli dan menerima uang. Tekait pebayaran, awalnya sudah disepakati kedua belah pihak dua kali termin, dan keduanya sudah diselesaikan oleh PT. Alif,” ujar Afandi.
Baca Juga: Sertifikat Mandek di BPN Kota Gorontalo, PT ASP Ancam Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Wisan Saipi menambahkan bahwa PT. Alif telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
“Jika seluruh syarat yang minta oleh BPN sudah terpenuhi, maka kalau ada pihak-pihak yang keberatan, maka sudah seharusnya melakukan upaya hukum,” kata Wisan.
Baca Juga: Desakan Memuncak, Massa Geruduk BPN Tuntut Sertifikat PT Alif
Ia menegaskan bahwa pembatalan suatu produk hukum harus melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Baik TUN, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, dan itu diberikan oleh negara melalui undang-undang itu adalah hak bagi setiap warga negara yang merasa dirugikan,” ujar Wisan.
“Jadi kami sarankan kepada yang merasa keberatan, silahkan segera lakukan upaya hukum, karena ini sudah berlarut-larut bahkan sudah menyentil yang bukan konteks dalam permaslahan ini,” tandas Wisan.














