Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik pelantikan 23 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi PDI-P, Novalandi Gani mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) guna mengusut dugaan pelanggaran aturan dalam proses tersebut.
Usulan itu disampaikan Novalandi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD yang digelar pada Selasa, 7 April 2026. Rapat tersebut turut dihadiri anggota komisi, perwakilan Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kabupaten Gorontalo.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, secara khusus membahas berbagai persoalan yang muncul dari pelantikan Kapus se-Kabupaten Gorontalo yang menuai kontroversi.
Menurut Novalandi, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menegaskan, Puskesmas merupakan lembaga strategis yang mengelola anggaran besar kurang lebih Rp 100 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga, penunjukan pimpinan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan.
“Lalu kemudian kita dengan entengnya menyampaikan bahwa jabatan Kapus hanya tugas tambahan, itu adalah hal yang keliru,” ujar Novalandi.
Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Puskesmas seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mensyaratkan adanya sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas bagi pejabat yang ditunjuk.
“Nah kalau hari ini kita menatik yang belum memiliki atau tidak terpenuhi manajemen Puskesmas nya diangkat, dasar apa yang teman-teman (pemerintah daerah) ambil. Apakah ada dalam Permenkes disebutkan bahwa yang tidak memenuhi manajem Puskesmas bisa diangkat?” imbuh Noval, sapaan akrab Novalandi.
Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penunjukan, di mana pihak yang memenuhi syarat justru tidak diangkat, sementara yang tidak memenuhi kriteria malah ditetapkan sebagai Kapus.
“Kalau kita melihat prosedurnya, ada yang memenuhi manajemen tidak diangkat, malah mengangkat yang tidak memenuhi, ini kan aneh. Mau siapa saja yang diangkat tidak ada masalah, yang penting syarat formilnya terpenuhi,” tegas Noval.
Lebih jauh, Novalandi mengingatkan bahwa pengangkatan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menyebut, terdapat sekitar 10 orang yang tidak memiliki sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas namun tetap diangkat.
“Ini bisa ada potensi pidana, karena sajak awal kita sudah melanggar Permenkes. Kurang lebih ada 10 orang yang tidak memiliki sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas,” ungkap Naoval.
Baca Juga: Pelantikan Kapus Berpolemik, DPRD Kabupaten Gorontalo Bongkar Dugaan Pelanggaran Aturan
Karena itu, ia mendorong Komisi IV untuk segera mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah antisipatif agar DPRD tidak terseret dalam persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika ini benar-benar kelalaian, maka DPRD harus mengeluarkan rekomendasi. Kerena kita harus mengantisipasi ketika ini berimplikasi hukum, maka DPRD tidak akan turut terlibat dalam pengambilan keputusan ini,” tegas Nonal.
Novalandi juga mengungkapkan bahwa masih banyak aspek yang perlu ditelusuri lebih dalam oleh DPRD, termasuk status pendidikan para pejabat yang dilantik serta kejelasan posisi mereka yang ternyata hanya berstatus pelaksana tugas (Plt).
“Menurut pernyataan meraka yang dilantik, mereka tahunya definitif bukan Plt. Karena undangan yang meraka terima dilantik sebagai Kapus, tiba-tiba SK hanya Plt. Sehingganya ini harus kita telusuri. Dan secara priadi atas nama Fraksi PDI-P, saya menyarankan masalah ini kita buat terbuka, bila perlu kita Pansus kan,” tandas Naval.














