Kontras.id,(Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 6 April 2026.
Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira sebagai bagian dari mekanisme tahunan dalam sistem pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya, Zulfikar menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan wujud sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahun melalui forum resmi.
“Penyusunan LKPJ ini bertujuan, untuk mengetahui tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran, sekaligus sebagai upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Zulfikar.
Ia menambahkan bahwa berbagai catatan dan rekomendasi yang nantinya dihasilkan dari pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperbaiki kualitas pembangunan daerah ke depan.
“Catatan-catatan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” kata Zulfikar.
Ia juga berharap capaian program Pemerintah Kabupaten Gorontalo sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya, serta dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gorontalo turut membentuk panitia khusus (pansus) yang akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap dokumen LKPJ yang telah disampaikan oleh Bupati Sofyan Puhi.














