Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melaksanakan sidang adat Tonggeyamo sebagai bagian dari penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Kegiatan ini berlangsung di Yiladia Banthayo Poboide, rumah adat Kabupaten Gorontalo yang berada di kawasan Taman Budaya Limboto, Kamis 19/03/2026.
Agenda tersebut menjadi forum resmi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menentukan awal Syawal, sekaligus mengikuti hasil sidang isbat yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sidang dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang hadir bersama Wakil Bupati Tonny Junus, Ketua DPRD Zulfikar Usira, Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam prosesnya, peserta sidang turut mengikuti pemaparan pemerintah pusat melalui sambungan virtual sebelum akhirnya menyepakati hasil penetapan hari raya.
“Tadi setelah kita mengikuti zoom bersama pemerintah pusat 1 Syawal kali ini jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ungkap Sofyan.
Ia menyampaikan harapan agar masyarakat tetap menjaga persatuan apabila terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan hari raya, serta mengedepankan suasana yang damai dan penuh kekhusyukan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Gorontalo. Nilai yang disepakati yakni sebesar Rp40 ribu, ditambah infak Rp10 ribu.
Dalam rangka menyambut Idul Fitri, Sofyan juga mengagendakan kegiatan open house pada 3 Syawal. Ia mengundang masyarakat luas untuk hadir dan bersilaturahmi secara langsung.














