Kontras.id, (Gorontalo) – Sorotan keluarga tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Marten Basaur, terhadap sikap Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo terkait aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendapat tanggapan dari Polda Gorontalo.
Melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Desmont, kepolisian tidak pernah mengabaikan laporan ataupun informasi terkait dugaan tindak pidana, termasuk aktivitas pertambangan ilegal. Setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum diambil langkah lanjutan oleh aparat penegak hukum.
“Apabila memang ada informasi-informasi seperti ini tentunya dari Polda, aemua informasi khususnya masalah tindak pidana ataupun pelanggaran-pelanggaran lainnya, yang pertama tentunya akan kita akan cek,” jelas Desmont saat diwawncarai Kontras.id di halaman Mapolda Gorontalo, Jumat 06/03/2026.
Ia menambahkan, jika hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan segera mengambil langkah lanjutan melalui pembentukan tim untuk melakukan proses penyelidikan.
“Kalau memang ada bukti-bukti lain yang bisa menguatkan terjadi tindak pidana atau pelanggaran, tentunya kita pasti akan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” sambung Desmont.
Desmont mengatakan bawah terkait informasi aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Pohuwato guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Apa bilang ada informasi yang disampaikan masyarakat terkait tambang ilegal di wilayah itu, kita akan koordinasi juga dengan Polres Pohuwato. Apabila memang kegiatan tersebut betul-betul dilakukan, pastinya Polres ataupun Polda akan menindaklanjuti,” tegas Desmont.
Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan aktivitas PETI di wilayah Pohuwato memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya berkaitan dengan kondisi geografis dan lokasi tambang yang umumnya berada di wilayah terpencil serta sulit dijangkau.
“Banyak hal kenapa tindak pidana atau penambangan liar ini tidak bisa kita tertibkan secara serentak, karena yang pertama pasti masalah lokasi. Lokasinya itu yang jelas pasti jauh-jauh, dan itulah yang membuat akhirnya agak terhambat dalam melakukan penindakan,” ungkap Desmont.
Saat ditanya apakah kendala serupa juga terjadi dalam penanganan aktivitas PETI di wilayah Dengilo, Desmont menyatakan pihaknya perlu memastikan kondisi di lapangan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Hambatannya itu tadi, makanya kita kan belum cek nih, kita cek dulu. Apabila memang tidak ada hambatan, pasti otomatis kita akan lakukan penyidikan. Kalau memang terbukti ada kegiatan disana yang melanggar aturan, tentunya kita akan melakukan penindakan,” ujar Desmont.
Ia menegaskan bahwa Polda Gorontalo bersama Polres Pohuwato tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal. Pihak kepolisian, kata dia, tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional.
“Saya sampaikan bahwasanya pihak polda maupun polres kita tentu tidak tinggal diam. Kita berharap masyarakat untuk bersabar, percayakan semua pada penyidik bahwasanya kita akan bertindak seprofesional mungkin,” tandas Desmont.
Baca Juga: PETI Dengilo Diduga Masih Jalan, Keluarga Marten Soroti Kapolda Gorontalo
Sebelumnya, keluarga tersangka kasus PETI Marten Basaur secara terbuka mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, karena aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Dengilo disebut masih berlangsung.
Kakak kandung Marten, Wilhelmina Basaur, menilai terdapat ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Ia membandingkan kasus yang menjerat adiknya dengan aktivitas tambang lain di lokasi yang sama yang menurutnya masih terus beroperasi.
“Aktivitas PETI di sana (Dengilo) masih berjalan, sementara keluarga kami sudah diproses hukum. Adik kami ditindaki, tapi yang lain seperti dibiarkan bebas,” kata Wilhelmina kepada Kontras.id pada Rabu 4 Maret 2026.














