Example floating
Example floating
DaerahHukumTokoh

Nelson Pomalingo Resmi Adukan Ifana Abdulrahman ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

×

Nelson Pomalingo Resmi Adukan Ifana Abdulrahman ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Dr. Ramdan Kasim
PH Nelson Pomalingo, Dr. Ramdan Kasim SH MH saat mendaftarkan laporan ke SPKT Polda Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo resmi melaporkan Ifana Abdulrahman ke Polda Gorontalo, Senin 07/08/2023.

Penasehat Hukum (PH) Nelson Pomalingo, Dr. Ramdan Kasim kepada awak media menjelaskan, Ifana Abdulrahman diadukan terkait pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Nelson Pomalingo.

“Kami sudah menyampaikan secara resmi aduan ke polda terkait kata, kalimat yang diduga pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami klien kami Prof Nelson yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan inisial IA (Ivana Abdulrahman),” jelas Ramdan.

Baca Juga: Tuding Sebar Kebohongan, Nelson Pomalingo Bakal Polisikan Ifana Abdulrahman

Ramdan mengatakan, sebagai manusia biasa dan warga negara yang baik Nelson Pomalingo menempuh jalur hukum terkait penyampaian Ifana Abdulrahman disejumlah media.

“Prof. Nelson sebagai manusia biasa dan warga negara yang baik maka pemberitaan ini harus disampaikan dalam bentuk aduan. Karena menyangkut kehormatan dan menyerang pribadi yang berakibat pada keluarga dan selaku pejabat publik,” kata Ramdan.

Ramdan megungkapkan, ada sejumlah kata-kata atau ucapan disampaikan Ifana Abdulrahman ke sejumlah media merupakan perkataan bohong. Salah satunya, kata Ramdan, tentang komitmen uang sebesar Rp. 1.2 Miliar.

“Prof Nelson seolah-olah ada perjanjian atau komitmen tentang sejumlah uang sebesar Rp 1.2 miliar, itu tidak benar. Kedua, ada tuduhan IA merasa ditipu. Kami tidak tahu kalimat tipu, seolah Prof Nelson pernah melakukan penipuan, itu sudah melanggar hukum,” tegas Ramdan.

“Masyarakat akan menganggap Khalifa ini sudah membuat perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana. Itu juga yang masuk dan menurut pak Prof ini harus diadukan pada pihak kepolisian,” tandas Ramdan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro membenarkan aduan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Pasti laporannya akan segera diproses, kita akan panggil saksi-saksi, pelaporan dan terlapor,” tandas Desmont.

Hingga berita terbit, Kontras.id sementara berupaya meminta tanggapan Ifana Abdulrahman.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600