Kontras.id, (Gorontalo) – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka padA kasus judi sabung ayam di Gudang Conch Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Sebelumnya, pada penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu 17 Juni 2023 kemarin, Sat Reskrim mengamankan 41 orang. Dari sekian orang diamankan, 11 diantara telah ditetapkan tersangka.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta. Kata Leonardo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 41 orang yang diamankan, akhirnya penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“Sebelas orang yang ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota adalah MD (49) selaku penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) keduanya adalah wasit, MN (50), JU (42) ,MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) dan DP (28) merupakan pemain judi sabung ayam,” jelas Leonardo, Selasa 20/06/2023.
Baca Juga: Gerebek Judi Sambung Ayam, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Amankan 41 Orang
Pria yang sering disapa Leo ini mengatakan, selain menetapkan 11 orang tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang, mobil, motor ,ayam, kandang ayam dan vel atau arena sabung ayam.
“Saat ini 11 orang yang telah ditetapkan tersangka sementara ditahan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Leo.
“11 orang ini dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda,” tandas Leo.
Penulis Tim