Kontras.id, (Gorontalo) -Seorang remaja, MEI (19) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo diringkus Team Biviitam Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota karena diduga mengedarkan obat keras.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, MEI diamankan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo saat hendak menunggu paket Cash On Delivery (COD) dari ojek online (Ojol).
“Informasi yang diterima Team Biviitam, ada terduga pelaku yang sering mengedarkan obat keras di wilayah Kota Gorontalo. Setelah dikembangkan, identitas pelaku ini mengarah ke MEI,” kata Ade, Minggu 11/06/2023.
Baca Juga: Tetapkan AG Tersangka,Polresta Gorontalo Kota Ungkap Peredaran Narkoba Dari Lapas
Ade mengungkapkan, dari hasil penangkapan MEI Polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat keras.
“Total barang bukti yang berhasil disita, ada tiga puluh Strip obat keras. Per stripnya ada sepuluh butir. Jadi keseluruhannya ada tiga ratus butir,” ujar Ade.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota sembari melakukan penyelidikan lebih lanjut asal mula obat keras yang dimiliki oleh pelaku ini,” pungkas Ade.
Penulis Tim