Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Gegara Sabu, 4 Pria Asal Sulteng Dibekuk Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota

×

Gegara Sabu, 4 Pria Asal Sulteng Dibekuk Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota
Keempat pelaku saat dihadirkan di konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Empat pria asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan inisial FH, I, RH, dan AH dibekuk Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota gegara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Gorontalo Kota, Ade Permana mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku FH yang diduga membawa paket mencurigakan dibalut dalam sebuah kardus.  Saat dibuntuti dan geledah, petugas menemukan satu paket sabu.

“Awalnya si pelaku FH ini dibuntuti oleh team Rajawali karena membawa paket mencurigakan. Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan satu paket sabu yang diselipkan dalam kardus,” ujar Ade, Kamis 08/06/2023.

Ade menyampaikan, dari penangkapan FH Team Rajawali melakukan pengembangan terkait asal mula barang haram tersebut. Dari pengakuan FH, kata Ade, sabu itu didapatkannya dari pelaku inisial I yang berada di Kabupaten Parimo.

“Jadi FH ini mengaku barang tersebut didapatkannya dari seseorang di wilayah Sulteng berinisial I. Kemudian team melakukan pengembangan ke Kabupaten Parimo dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial I. Dari FH dan I, kami kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial RH yang merupakan perantara pembayaran sabu,” ujar Ade.

Ade menuturkan, RH merupakan perantara pembayaran sabu yang dipesan oleh I dengan harga satu juta empat ratus ribu rupiah kepada pelaku berinisial AH.

“Ini merupakan sindikat peredaran narkotika. Jadi, setelah mengamankan FH, I dan RH, ternyata barang bukti ini berasal dari AH. Kemudian team menjemput AH tepat di rumahnya di Parimo,” ungkap Ade.

Dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu, bong, timbangan digital dan pyrek kaca.

“Kini, keempat pelaku sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman dua belas tahun penjara,” tandas Ade.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600