Kontras.id, (Gorontalo) – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 di Gorontalo Utara menuai sorotan. Dugaan adanya pelanggaran aturan mencuat, disertai berbagai permasalahan yang mengindikasikan adanya kebijakan kontroversial di tingkat pemerintah daerah.
Menurut sumber Kontras.id, awalnya anggaran untuk seleksi P3K hanya dialokasikan sebesar Rp 6 miliar oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Anggaran tersebut direncanakan untuk 140 formasi yang difokuskan pada bidang Perhubungan, Satpol PP, Teknis, dan Kesehatan.
Namun, keputusan mendadak dari Pj. Bupati Sila Botutihe yang menambah 190 formasi untuk bidang Pendidikan, sehingga total formasi membengkak menjadi 330.
Keputusan ini menimbulkan masalah serius. Anggaran yang seharusnya memadai untuk 140 formasi menjadi tidak jelas sumber tambahannya. Bahkan, kata sumber, Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro sempat meminta agar seleksi ditunda karena keterbatasan keuangan daerah. Namun, mayoritas Panitia Seleksi (Pansel) tetap memaksa melanjutkan seleksi demi menghindari “stigma negatif” terhadap daerah.
Tidak hanya soal anggaran, aturan terkait Surat Keterangan Aktif Bekerja (Suket) juga diduga dilanggar. Suket yang menjadi syarat utama pendaftaran seharusnya mengikuti format yang diatur oleh Kepmenpan. Namun, menurut sumber, Pansel justru menggunakan format lain yang diduga menyimpang dari regulasi, meski telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seharusnya Suket itu konsisten dengan regulasi. Namun, Pansel malah membuat kebijakan sendiri,” ungkap sumber kepada Kontras.id.
Baca Juga: Guru Honor Lokal di Gorontalo Utara Kehilangan Peluang Ikut P3K
Isu lainnya adalah adanya prioritas pengangkatan bagi Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2). Meskipun sistem seleksi 2024 berbasis perengkingan, prioritas bagi THK 2 tetap dilakukan, meskipun nilai mereka dianggap rrendah
Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengangkatan P3K kali ini adalah upaya “penebusan dosa” pemerintah daerah atas pemberhentian honorer di tahun sebelumnya.
“Meski nilainya rendah, THK 2 tetap diberi prioritas,” kata sumber tersebut.
Pj. Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, membantah keras dugaan-dugaan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar sangat simpang siur dan meminta pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi langsung.
“”Ini info dari mana oleh siapa, sangat simpang siur. Supaya tidak lebih bias beritanya baiknya konfirmasi ke Sekda dan BKPP ya. Karen berita yang bias kalau terus bergelinding tidak baik efeknya,” kata Sila via pesan whatsapp, Minggu 05/01/2025.
Hingga berita ini ditulis, Kontras.id masih berupaya menghubungi Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro untuk mendapatkan tanggapan resmi.