Kontras.id, (Gorontalo) – Keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara untuk tidak menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait Ruang Talenta Guru (RTG) membuat para guru honor lokal yang sementara mengabdi kehilangan peluang untuk ikut Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro dalam konferensi pers yang digelar di Dinas Kominfo setempat, Senin 30/12/2024.
Suleman menyampaikan bahwa keputusan tersebut semgaja diambil oleh pemerintah, karena mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Namun, langkah ini dinilai kontraproduktif karena membuka peluang yang lebih besar bagi peserta umum dari Program Profesi Guru (PPG) yang belum pernah bertugas di Gorontalo Utara.
“Kebijakan ini diputuskan berdasarkan pertimbangan kemampuan anggaran daerah yang terbatas,” ungkap Suleman.
Meski demikian, kata Suleman, Pemda Gorontalo Utara tetap membuka formasi P3K dengan prioritas bagi peserta umum dari PPG, yang dinilai lebih memenuhi kriteria kebutuhan guru di daerah.
Suleman mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memperbaiki mutu pendidikan di Gorontalo Utara dengan menghadirkan guru yang sudah memiliki sertifikasi profesional.