Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Terkait Kecelakaan Maut di Proyek Jalan BPJN, Aktivis Warning Satlantas Polres Gorontalo

×

Terkait Kecelakaan Maut di Proyek Jalan BPJN, Aktivis Warning Satlantas Polres Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Foto ilustrasi tentang seorang polisi yang mengalami kecelakaan maut dengan motor korban terjatuh ke dalam lubang jalan yang sedang diperbaiki,(foto dok. AI/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Insiden tragis yang merenggut nyawa Bripka Rahmat Yuliansah Taufik di proyek jalan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Jumat 1 November 2024 terus menuai sorotan.

Aktivis, Misran Male mengingatkan Satlantas Polres Gorontalo untuk tidak menghentikan pennyelidiki insiden tragis demi memastikan keadilan ditegakkan.

Misran menilai kecelakaan fatal itu tak sekadar insiden biasa, melainkan memiliki potensi unsur pidana karena melibatkan kelalaian yang mengancam keselamatan umum.

“Kasus ini bukan hanya perkara keluarga korban, tapi soal pelanggaran hukum terhadap kepentingan publik,” tegas Misran kepada Kontras.id, Minggu 01/12/2024).

Baca Juga: Polisi di Gorontalo Diduga Tewas Terperosok Lubang Jalan yang Belum Rampung Milik BPJN

Misran menduga bahwa lubang di proyek jalan tersebut menjadi penyebab kecelakaan karena diduga tidak diberi tanda peringatan.

“Dugaan kelalaian seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” jelas Misran.

Baca Juga: Polres Gorontalo Selidiki Kematian Bripka Rahmat di Proyek Jalan Milik BPJN

Misran menyampaikan bahwa meskipun keluarga korban mengikhlaskan, kasus ini tidak bisa begitu saja dihentikan jika ditemukan unsur pidana.

“Sikap keluarga hanya berpengaruh pada aspek moral atau perdata, tapi pidana adalah urusan negara,” ujar Misran.

Misran menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH), khususnya Satlantas Polres Gorontalo memiliki tanggung jawab penuh untuk mengusut tuntas apakah ada kelalaian dari pihak pelaksana atau pemilik proyek.

“Jika ada bukti kelalaian, kasus ini harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Misran.

Baca Juga: Polisi Mulai ‘Bungkam’ Soal Insiden Maut di Proyek Jalan BPJN Gorontalo, Kenapa?

Misran khawatir jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam menangani kecelakaan di wilayah Gorontalo.

“Kejadian ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nyawa manusia dan tanggung jawab hukum pihak terkait,” kata Misran.

Misran menegaskan bahwa proyek-proyek infrastruktur publik harus mengutamakan keselamatan masyarakat, termasuk menyediakan tanda peringatan yang memadai selama proses pembangunan.

“Pihak pelaksana proyek tidak boleh hanya mengejar target tanpa memperhatikan aspek keamanan,” tegas Misran.

Baca Juga: Bungkam Soal Kecelakaan Maut di Proyek BPJN, Aktivis Sindir Satlantas Polres Gorontalo

Misran mendesak Satlantas Polres Gorontalo untuk segera menyelesaikan penyelidikan kasus ini dan memberikan kepastian hukum.

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tandas Misran.

Share :  
Example 120x600