Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi karyawan PT Royal Coconut, Senin 18/11/2024.
Rapat ini digelar setelah Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadukan dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial.
Bertempat di ruang Dulohupa, rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igrisa, serta dihadiri gabungan Komisi I, II, dan IV. Juga hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerjaan, FSPMI dan pihak perusahaan. Dalam pembahasan, terungkap adanya ketidakcocokan data jumlah pekerja yang telah terdaftar dengan informasi yang disampaikan pihak perusahaan.
“Kami meminta data yang valid dan transparan. Jangan sampai ada perbedaan angka yang justru mengaburkan kejelasan. Ini menyangkut hak dasar pekerja dan harus ditegaskan sanksinya jika ada pelanggaran,” ujar Yulis Igrisa.
Yulis mengatakan bahwa penyampaian PT Royal Coconut bahwa dari 982 karyawan, sebagian besar sudah terdaftar dalam program BPJS tidak sesuai temuan FSPMI masih ada sekitar 60% pekerja yang belum tercakup, terutama pada program perlindungan penting seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.
Yulis juga menyoroti keluhan terkait potongan gaji pekerja untuk iuran BPJS yang tidak sesuai dengan program yang diikuti.
“Ini persoalan serius. Kami berharap perusahaan dapat menghadirkan data lengkap yang menunjukkan siapa saja yang telah terdaftar, program apa saja yang diikuti, dan status pekerjaannya,” kata Yulis.
DPRD mendesak agar pemerintah daerah lebih proaktif mengawasi pelaksanaan aturan terkait jaminan sosial pekerja.
“Peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan hak pekerja tidak diabaikan. Jika ini dibiarkan, akan merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap perusahaan,” tegas Yulis.
Selain itu, DPRD meminta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk menghadirkan data yang terintegrasi dan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan perusahaan. Hal ini penting agar tidak ada pekerja yang kehilangan haknya karena kelalaian administrasi.
Yulis mengusulkan agar dilakukan pelaporan berkala setiap tiga hingga enam bulan terkait status pendaftaran pekerja.
“Pelaporan ini mencakup karyawan tetap maupun harian, sehingga ada transparansi dalam pelaksanaan kewajiban jaminan sosial,” imbuh Yulis.
DPRD menegaskan pentingnya sinergi antara perusahaan, BPJS, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami harap tidak ada lagi kendala di kemudian hari. Hak pekerja adalah prioritas, dan perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku,” tandas Yulis.