Kontras.id, (Gorontalo) – Gelombang kritik kembali menghampiri proses seleksi calon pengganti antar waktu (PAW) di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
Kali ini, kritik pedas datang dari Sekertaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gorontalo, Alfian Biga. Alfian menilai bahwa proses seleksi yang dilakukan KPU RI terhadap Kadir Mertosono, calon yang memiliki rekam jejak ‘sangat spesial’ perlu dicermati dengan lebih hati-hati.
Alfian menegaskan bahwa KNPI tidak main-main dalam mengungkap keresahan mereka terhadap surat KPU RI bernomor 2548/SDM.02.6-SD/04/2024, yang memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melakukan verifikasi terhadap Kadir.
Menurut Alfian, calon yang pernah mendapatkan keputusan tidak menyenangkan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2020 ini kurang pantas untuk kembali berperan dalam KPU.
“Sudah ada bukti, rekam jejak kode etik. Saya heran, apakah kriteria calon yang bagus sekarang adalah mereka yang pernah tersandung kode etik?”sindir Alfian kepada Kontras.id, Selasa 12/11/2024.
Alfian mengungkapkan bahwa Tahun 2020 silam DKPP pernah menjatuhkan putusan nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020, yang menyatakan bahwa Kadir terlibat pelanggaran kode etik. Namun, kata Alfian, seolah terlupakan begitu saja, nama Kadir kini muncul kembali sebagai calon PAW KPU Kabupaten GGorontalo.
“Mungkin dia mendapat poin bonus dari pelanggaran kode etik itu, sehingga dilihat pantas untuk diusulkan lagi,” ucap Alfian.
Baca Juga: BEM Fakultas Hukum UG Kritik Calon PAW KPU Kabupaten Gorontalo
Baca Juga: Meski Dikritik BEM, KPU Provinsi Gorontalo Tetap Verifikasi Calon PAW
Alfian juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU RI yang menurutnya malah membuat keputusan yang berpotensi mengulang ‘kisah lama’ di Kabupaten Gorontalo.
“Sudah ada anggota KPU baru yang bekerja dengan baik, dan sekarang mau diisi lagi dengan calon yang punya catatan khusus. Kita sudah cukup puas dengan KPU Kabupaten Gorontalo saat ini, jangan sampai tercoreng lagi,” ujar Alfian.
Menurut Alfian, jika Kadir benar-benar terpilih, bukan tak mungkin kejadian serupa di tahun 2020 akan terulang kembali.
“KPU merupakan lembaga negara, bukan tempat praktik ‘rehabilitasi’ karier. Kalau sudah pernah tersandung kode etik, ya mohon ditimbang-timbang,” ucap Alfian.
Alfian berharap KPU RI bisa lebih arif dalam menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Gorontalo. Menurutnya, proses pemilu yang bersih dan jujur dimulai dari mereka yang menjadi penyelenggaranya.
“Kalau calonnya sudah punya ‘riwayat apik,’ masyarakat bisa apa selain melihat episode baru dalam sinetron pemilu kita ini?” tandas Alfian.