Kontras.id, (Gorontalo) – Beredarnya surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Gorontalo mendapat sorotan dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Abd. Naviq Van Gobel.
Naviq mengungkapkan kekhawatirannya atas transparansi dan kepatuhan prosedur dalam pemilihan calon PAW tersebut.
Menurut Naviq, surat KPU RI nomor 2548/SDM.02.6-SD/04/2024 menyebutkan nama Kadir Mertosono sebagai calon PAW anggota KPU Kabupaten Gorontalo. Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa Kadir pernah dijatuhi sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melalui putusan dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020.
Hal ini memicu keraguan terkait kelayakan calon tersebut untuk menduduki posisi strategis sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami sebagai masyarakat dan mahasiswa hukum mengingatkan KPU Provinsi Gorontalo agar lebih berhati-hati dan cermat dalam proses verifikasi serta klarifikasi calon PAW anggota KPU Kabupaten Gorontalo,” ungkap Naviq kepada Kontras.id, Kamis 07/11/2024.
Naviq berharap, proses seleksi dilakukan dengan penuh integritas untuk memastikan pemenuhan kriteria yang sesuai dengan undang-undang dan aturan kode etik.
Naviq menegaskan pentingnya integritas calon PAW anggota KPU yang bebas dari sanksi hukum atau pelanggaran etik, khususnya bagi mereka yang akan mengemban tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Naviq, seorang calon PAW harus memenuhi kriteria tanpa cacat sanksi perundang-undangan dan putusan DKPP RI terkait pelanggaran kode etik, karena KPU wajib mematuhi asas keadilan, kejujuran, dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
“Regulasi tidak boleh dianggap remeh, terutama putusan DKPP yang menjadi bukti adanya pelanggaran kode etik. Kita semua tahu bahwa KPU itu sendiri selalu mengedepankan asas keadilan, jujur, dan patuh terhadap regulasi yang ada. Kami juga menekankan pentingnya transparansi dan kredibilitas dalam proses verifikasi calon PAW,” kata Naviq.
Naviq menjelaskan bahwa putusan DKPP dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020 tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada Kadir Mertosono, tetapi juga kepada sejumlah penyelenggara pemilu lain di Kabupaten Gorontalo. Beberapa nama yang disebut menerima sanksi peringatan keras dari DKPP RI diantaranya adalah Rasid Sayiu, Ruzh Z.B. Utiarahman, Rivon Umar, dan Rasid Patamani.
Dengan adanya sejarah pelanggaran etik ini, Naviq berharap agar KPU RI dan KPU Provinsi Gorontalo menindaklanjuti proses seleksi PAW dengan ketelitian penuh. Ia meminta agar proses verifikasi dan klarifikasi calon pengganti dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga kredibilitas lembaga pemilu di Gorontalo.
Naviq menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dan mahasiswa dalam mengawasi proses seleksi ini agar berjalan sesuai aturan, khususnya dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum, ia berjanji akan terus mengawal dan memantau perkembangan proses ini demi memastikan hasil yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap hasil akhir verifikasi dan klarifikasi calon PAW KPU Kabupaten Gorontalo dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keraguan dari publik,” ujar Naviq.
“Kami ingin memastikan bahwa siapapun yang terpilih sebagai PAW adalah sosok yang layak dan dapat menjunjung tinggi integritas serta kepercayaan masyarakat,” tandas Naviq.