Kontras.id, (Gorontalo) – Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah memberikan tanggapan terkait penolakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo terhadap proses verifikasi dan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Gorontalo atas nama Kadir Mertosono.
Penolakan ini muncul karena Kadir diketahui memiliki riwayat pelanggaran etik, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut BEM, pelanggaran ini bisa berdampak negatif pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
Menanggapi hal tersebut, Opan menjelaskan bahwa proses verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW dilakukan oleh KPU RI. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 130 ayat (1), (2), dan (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, KPU RI memiliki kewenangan dalam melakukan verifikasi calon anggota PAW, termasuk menugaskan KPU Provinsi jika diperlukan.
“Dari ketentuan tersebut sangat jelas bahwa KPU RI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon Anggota PAW, yang dalam hal ini dapat menugaskan KPU Propinsi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Calon PAW,” jelas Opan kepada Kontras.id via pesan whatsapp, Jumat 08/11/2024.
“Sehingga atas hal tersebut dan berdasarkan surat dari KPU RI Kami KPU Provinsi telah mengundang Calon PAW untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi bertempat di Kantor KPU Provinsi,” ujar Opan.
Opan menjelaskan bahwa bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut nantinya akan mencakup segala hal yang berkaitan dengan rekam jejak calon.
“Hasil klarifikasi dan verifikasi dimaksud selanjutnya akan kami sampaikan kepada KPU RI untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” jelas Opan.
Disinggung apakah penolakan dari beberapa pihak terhadap Kadir Mertosono akan turut dituangkan dalam dokumen hasil verifikasi dan klarifikasi? Opan menegaskan bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi akan disampaikan ke KPU RI termasuk masukan dari berbagai pihak.
“Iya, tentu,” tegas Opan singkat.
Baca Juga: BEM Fakultas Hukum UG Kritik Calon PAW KPU Kabupaten Gorontalo
Sebelumnya, BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo berpendapat bahwa rekam jejak Kadir yang pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP adalah masalah serius yang tidak boleh ddiabaikan
BEM mengkhawatirkan dampak dari terpilihnya calon yang memiliki riwayat pelanggaran etik, yang menurut mereka bisa menciptakan citra negatif pada lembaga penyelenggara pemilu di mata masyarakat Gorontalo.