Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo dan Palma Grup seolah saling lempar tanggungjawab terkait polemik lahan sawit antara masyarakat Kecamatan Pulubala dan PT. Palma Grup.
Korsub Sengketa BPN Kabupaten Gorontalo, Rizal mengatakan bahwa mereka perlu mengetahui siapa yang memberikan format yang ditandatangani warga tahun 2014 tersebut.
“Kita harus tau dulu siapa yang memberikan format tersebut. Bisa jadi itu yang bersangkutan secara pribadi. Kalau dari yang bukan bidangnya, maka tidak bisa dikatakan itu dari kami,” kata Rizal kepada awak media, Rabu 16/20/2024.
Rizal menyampaikan bawa ada beberapa format yang biasa digunakan dalam jual beli tanah. Kendati demikian, Rizal menegaskan tidak ada format baku yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Kalau untuk format baku tidak ada, tapi kalau format resmi itu ada, yaitu yang ada logo BPN,” tandas Rizal.
Baca Juga: Palma Grup Sebut BPN Kabupaten Gorontalo Pemicu Masalah Sawit di Pulubala
Sebelumnya, Manager Palma Grup, Agus Wibowo Agus mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 BPN Kabupaten Gorontalo memberi petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.
Agus menegaskan bahwa format surat disediakan oleh BPN yang kemudian ditandatangani oleh warga Pulubala selaku memiliki lahan.
“Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” ungkap Agus.
Baca Juga: 11 Tahun Menanti, Petani Sawit Pulubala Tuntut Janji PT Palma Serasih Grup
Persoalan lahan antar warga Pulubala dan PT. Palma Grup sudah berlangsung lama. Warga mengaku sejak awal penandatanganan kontrak lahan petani merasa tidak diberi kesempatan untuk memahami isi dokumen yang mereka tanda tangani. Banyak dari mereka dipaksa menandatangani dokumen tanpa tahu detailnya, hanya dengan alasan antrian panjang.
“Kami hanya disuruh tanda tangan dan foto tanpa tahu apa isinya,” kata seorang warga.