Example floating
Example floating
DaerahHeadline

BEM UG Desak APH Investigasi Dugaan Pelanggaran Pembuangan Sedimen Proyek Irigasi

×

BEM UG Desak APH Investigasi Dugaan Pelanggaran Pembuangan Sedimen Proyek Irigasi

Sebarkan artikel ini
Samsul Wahidji
Sekertaris Jenderal (Sekjed) Badan Eksentrisitas Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG), Samsul Wahidji,(foto Istimewa).

Kontra.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) menyerukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran dalam pembuangan sedimen hasil pengerukan proyek irigasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

BEM UG mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini Dinas PUPR-KP Provinsi Gorontalo, segera diperiksa terkait pembuangan sedimen di pinggir jalan yang dianggap melanggar aturan.

Sekretaris Jenderal BEM UG, Samsul Wahadji, mengungkapkan bahwa tindakan membuang sedimen hasil pengerukan secara sembarangan dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

“Dinas PUPR-KP Provinsi seharusnya bertindak tegas dalam menangani persoalan ini, bukan hanya sekadar meminta maaf dan menganggap masalah selesai begitu saja,” tegas Samsul saat diwawancarai Kontra.id, Minggu 29/09/2024.

Menurut Samsul, ada beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan acuan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika pembuangan sedimen tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku bisa dikenai sanksi pidana atau administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Undang-undang ini mengatur dampak lingkungan yang bisa muncul, seperti penyumbatan drainase, polusi air, dan risiko bahaya bagi manusia serta lingkungan,” kata Samsul.

Baca Juga: PU Gorontalo Minta Maaf Terkait Polemik Sedimen Irigasi di Desa Pone, Janji Lakukan

Samsul juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pembuangan material di jalan raya yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Jika material seperti sedimen tersebut terbukti menyebabkan kecelakaan atau mengganggu pengguna jalan, maka pelaku bisa dikenakan sanksi hukum,” tegas Samsul.

Lebih lanjut, Samsul menambahkan bahwa pelanggaran ini juga bisa dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tindakan yang merugikan publik atau menyebabkan kecelakaan.

“Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, maka hukum pidana bisa diterapkan. Terlebih lagi jika ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal limbah dan keselamatan publik,” ujar Samsul.

Samasul mengungkapkan bahwa pembuangan sedimen sembarangan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan pekerja jelas melanggar aturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap melakukan tindakan yang membahayakan manusia,” kata Samsul

“Dan Ini melanggar aturan terkait keselamatan kerja, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans terkait nilai ambang batas paparan bahan berbahaya di tempat kerja,” tambah Samsul.

Baca Juga: Sedimen Dibuang di Pinggiran Jalan, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Pone Tuai Sorotan

Samsul menekankan bahwa tindakan pembuangan sedimen secara sembarangan bisa melanggar aturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah, lingkungan, serta keselamatan di jalan raya.

“Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang, seperti polisi, Dinas PU, atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera melakukan penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran,” tandas Samsul.

Share :  
Example 120x600