Kontras.id, (Gorontalo) – Proyek rehabilitasi irigasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo kini tengah menjadi pusat polemik di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, sedimen hasil pengerukan saluran irigasi secara sembrono dibuang di area pingir jalan menuju Kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Tindakan ini langsung memicu kemarahan warga dan pengguna jalan, yang menilai pembuangan sedimen tersebut tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan.
Warga mengeluhkan bahwa tumpukan material sedimen di jalan tersebut akan membuat kondisi semakin buruk, terutama saat musim hujan. Lumpur tebal dan genangan air akan memperburuk akses jalan, menjadikan licin dan rawan kecelakaan.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) bahkan menganggap tindakan ini sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak berwenang dan kontraktor proyek.
“Ini jelas tindakan yang tidak bertanggung jawab. Sedimen dibuang begitu saja di tempat umum tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat. Bahkan sedimen tersebut akan menutup saluran yang ada di wilayah itu,” ujar Sekertaris Jenderal (Sekjen) BEM UG, Samsul Wahaji kepada Kontras.id, Kamis 26/09/2024.
Samsul menilai, akibat tumpukan sedimen tersebut dapat menghambat dan mengancam kondisi jalan tidak layak lagi dilewati. Samsul mengatakan banyak masyarakat akan terganggu dengan debu saat cuaca panas, dan genangan lumpur yang membahayakan saat hujan.
“Kami harap pihak terkait jangan berdalih bahwa pembuangan sedimen di lokasi tersebut bersifat sementara. Karena kami ingin ada tindakan nyata, segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah,” tegas Samsul.
Samsul menyampaikan bahwa polemik ini tak hanya menyoroti buruknya manajemen proyek rehabilitasi irigasi, tetapi juga minimnya perhatian terhadap dampak lingkungan dan keselamatan publik.
“Kami berharap adanya solusi cepat dan tegas dari pihak pemerintah, sebelum masalah ini menimbulkan kerugian lebih lanjut,” tandas Samsul.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Gorontalo selaku pemilik proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Huludupitango Desa Pone dengan nilai anggaran kurang lebih Rp.5,8 Miliar.