Kontras.id, (Gorontalo) – KPU Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Orasawa Resto, Kelurahan Bionga, Kecamatan Limboto, Sabtu 14/09/2024.
Acara dibuka langsung oleh Plh Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi. Dalam sambutannya, Sowan menekankan pentingnya persiapan matang dalam pembentukan KPPS untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan standar kualitas yang ditetapkan,” ujar Sowan.
Sowan mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam KPPS bukan hanya langkah teknis tetapi juga simbol partisipasi aktif warga dalam penyelenggaraan demokrasi. Ia berharap banyak warga Gorontalo yang memenuhi syarat dapat turut serta dalam proses ini, baik sebagai penyelenggara maupun pemilih.
Proses pembentukan KPPS dijadwalkan mulai 17 September 2024 dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
Pendaftaran anggota KPPS akan dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Kabupaten Gorontalo. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
KPU menargetkan pembentukan 4900 anggota KPPS yang akan bertugas di 700 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembagian ini diharapkan mampu menciptakan pemungutan suara yang adil, efisien, dan merata di seluruh wilayah.
Dengan jumlah anggota yang memadai, setiap TPS diharapkan mampu melayani pemilih dengan baik, tanpa hambatan teknis yang berarti.
Selain itu, KPU juga menggandeng berbagai pihak terkait dalam persiapan ini. Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu, dan Dinas Kesehatan. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembentukan KPPS tidak hanya tepat waktu tetapi juga memenuhi standar kesehatan dan integritas pemilu.
Kehadiran Bawaslu dalam rakor ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam setiap tahap persiapan. Hal ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran dan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai aturan.