Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Polres Gorontalo Kota Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Curanmor

×

Polres Gorontalo Kota Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polres Gorontalo Kota
Pelaku curanmor IAA (23) warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo bersama barang bukti sepeda motor usai diamankan Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Dungingi, Senin 2 September 2024,(foto Humas Polres Gorontalo Kota).

Kontras.id, (Gorontalo) – Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan inisial IAA (23) warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

IAA diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Dungingi pada Senin Senin 2 September 2024. Pelaku dibekuk dirumahnya, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.

Pelaku diduga melakukan pencurian unit sepeda unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Kamis 15 Juni 2024 sekitar Pukul 00.30 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Senin 2 Agustus 2024 Pukul 13.30 WITA di Kelurahan Wongkaditi Timur.

“Setelah menerima laporan pencurian motor, team rajawali melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah korban,” jelas Leonardo, Selasa 04/09/2024.

Leonardo menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku curnamor mengarah kepada IAA. Setelah mengetahui hal itu, Team Rajawali melakukan pencarian terhadap pelaku sampai pada 02 September 2024 kemarin.

“Jadi setelah menerima informasi IAA ada di wilayah JDS Kecamatan Kota Utara. Lalu team rajawali langsung mendatangi dan mengamakan IAA. Dari hasil interogasi awal, IAA mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut,” terang Leonardo.

Pria yang sering disapa Leo ini mengungkapkan bahwa pelaku telah menjual unit sepeda motor yang dia curi dengan harga Rp. 3.600.000.

“Selain mengamankan pelaku, team rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah dijual, satu buah hendphone merek invinix warna hitam, satu buah behel motor beat streat warna hitam dan satu buah obeng warna merah,” ungkap Leo.

“Saat ini IAA yang merupakan residivis kasus pencurian beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Leo.

Share :  
Example 120x600