Example floating
Example floating
AdvertorialDaerah

Tingkatkan Transparansi Belanja Daerah, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Hadiri Rekonsiliasi Penyetoran Pajak

×

Tingkatkan Transparansi Belanja Daerah, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Hadiri Rekonsiliasi Penyetoran Pajak

Sebarkan artikel ini
Hariyanto Manan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKSDA) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan (kedua dari kiri) usai menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024 di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Senin 29 Juli 2024,(foto Humas BKAD Kabupaten Gorontalo).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan S.,E., M.Si., mengikuti kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester I Tahun Anggaran (TA) 2024 di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Senin 29/07/2024.

Kepala BKAD didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Nurdjana Utiarahman S.,E., dan Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Kasmudin H. Sabi S.,AP.,.

Kegiatan yang dihadiri seluruh Badan Keuangan se-Provinsi Gorontalo tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Gorontalo, Arief Rokhman.

Dalam sambutannya, Arief menekankan pentingnya rekonsiliasi sebagai langkah krusial dalam memastikan transparansi dan akurasi penyetoran pajak pusat.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, Primadona Harahap serta Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPB Provinsi Gorontalo, Muh. Fahmi Wijaya.

Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019, sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No. 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 139/PMK.07/2019 mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus.

“Kegiatan ini juga merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode Triwulan III Tahun Anggaran 2024,” jelas Hariyanto.

Hariyanto mengungkapkan, agenda utama kegiatan tersebut adalah penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun Anggaran 2024.

“Penandatanganan ini menjadi simbol penting dari komitmen bersama untuk menjaga akurasi dan konsistensi dalam pelaporan pajak, serta upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap Yanto, sapaan akrabnya.

Yanto mengatakan bahwa acara tersebut tidak hanya berfungsi sebagai forum untuk memastikan keselarasan data, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berbagi pengetahuan dan best practices antar lembaga keuangan di Provinsi Gorontalo.

“Diharapkan, melalui rekonsiliasi ini, pengelolaan pajak pusat dapat menjadi lebih efektif dan berdampak positif bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan,” tandas Yanto.

Penulis Tim
Share :  
Example 120x600