Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tilango dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)Desa Lobuto Timur Kecamatan Biluhu.
Pelantikan kedua penyelenggara Pilkada tersebut berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Selasa 18/06/2024. Hadir dalam pelantikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris, Kasubbag, Rohaniawan, Ketua dan Anggota PPK.
PAW PPK Tilango, Saridin Yusuf resmi menggantikan Anita Datau. Sementara Indriyati Sabudi dilantik sebagai PAW PPS Desa Lobuto Timur, menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Firman S. Ahmad.
Dalam sambutannya, Roy Hamrain menegaskan bahwa pentingnya kerja sama antara PAW PPK dan PPS dengan lembaga yang telah ada.
“Perlunya kontinuitas dalam program-program yang telah dirancang sebelumnya oleh PPK dan PPS yang sebelumnya. Pelantikan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses pemilihan di daerah tersebut,” tegas Roym
Roy menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Gorontalo dalam memperkuat struktur penyelenggaraan pemilihan.
“Sehingga proses demokrasi di tingkat lokal dapat berjalan dengan baik dan transparan. Saya berharap agar PAW yang baru dapat segera beradaptasi dan mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, demi tercapainya pemilu yang adil dan berkualitas di wilayah ini,” kata Roy.
Penulis Tim