Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

PETI di Pohuwato Terus Beroperasi, BEM Gorontalo: Kapolda Harus Bertindak!

×

PETI di Pohuwato Terus Beroperasi, BEM Gorontalo: Kapolda Harus Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Man'uth Mustamir Ishak
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Man’uth Mustamir Ishak sedang diwawancarai awak media beberapa waktu lalu,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo meminta Kapolda Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi bertindak tegas terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato yang terus beroperasi.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth Mustamir Ishak mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap aktivitas pertambangan Emar ilegal di Pohuwato.

“Mirisnya, belum ada keseriusan dari APH (aparat penegak hukum) untuk menertibkan aktivitas yang berdampak luas merugikan tersebut. Sehingga dari itu, kami BEM Gorontalo mendesak Kapolda harus bertindak!” tegas Man’uth melalui press release yang diterima Kontras.id, Selasa 28/05/2024.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Kembali Beraktivitas Pasca Diterbitkan Aparat Kepolisian

Man’uth menyampaikan bahwa pertambangan emas ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara.

“PETI melalaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar,” kata Man’uth.

Baca Juga: PETI Kembali Beraktivitas, Kapolres Pohuwato Sebut Para Penguasa Tambang Ilegal Bandel

Menurut Man’uth, para pelaku usaha tambang ilegal tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengalokasian dana.

“Dampak sosial pertambangan ilegal antara lain dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Sementara pada aspek lingkungan, PETI berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah,” terang Man’uth.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam,” sambung Man’uth.

Baca Juga: Kapolres Pohuwato Dinilai Takut Terhadap Pengusaha PETI, LPGo: Atau Jangan-jangan Ikut Main?

Man’uth menjelaskan bahwa pertambangan ilegal tidak memberi kontribusi bagi ekonomi dan keuangan negara. Karena para pengusaha tambang ilegal tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak.

“Belum lagi soal kesenjangan ekonomi, itu juga persoalan. Praktik pertambangan ilegal tersebut melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar),” jelas Man’uth.

“Sanksi tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” lanjut Man’uth.

Baca Juga: Pengusaha PETI di Pohuwato Bandel, Kapolda Gorontalo Surati Gubernur Bentuk Tim Penertiban

Belum lagi, kata Man’uth, soal keamanan. Kegiatan penambangan ilegal kerap kali mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Penambang ilegal juga kerap tidak menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD). Hal ini dibuktikan oleh adanya penambang yg meninggal akibat tertimbun material tambang,” ucap Man’uth.

“Dari uraian tersebut, kami menghimbau pihak kepolisian untuk tidak diam dan berpangku tangan. Pemerintah dan stakeholder juga harus memberi perhatian lebih, sebelum semua berakhir menjadi bencana yang lebih besar,” tandas Man’uth.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600