Kontras.id, (Manado) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menandatangani memorandum of understanding tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha di Swiss Bell Maleosan, Kota Manado, Selasa 28/05/2024.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan kegiatan ini,” ungkap Dirut Permuda Tirta Limutu, Tomy Said.
Ia mengaku mematangkan agenda tersebut selama sebulan. Penanda tanganan nota kesepahaman diharapkan dapat membantu Perumda Tirta Limutu dalam menangani masalah-masalah keperdataan yang mungkin muncul.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan kerangka landasan untuk membangun hubungan koordinasi yang sinergis.
“Perjanjian ini penting dilakukan, karena melalui perjanjian ini, hendaknya kita bisa berkomitmen berkoordinasi dan berkolaborasi saat menghadapi permasalahan yang berpotensi masalah,” jelas Iqbal dalam sambutannya.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, menekankan, pentingnya peran Kejaksaan dalam pengawasan pemerintahan. Dia mengatakan, sesuai dengan tugas yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Tugas kejaksaan adalah mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Nelson menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat penting mengingat peran kejaksaan dalam pengawasan pemerintahan, sehingga dapat membantu memastikan bahwa semua kegiatan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis Tim