Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Kades Pulubala Yakin Pemindahan Pasar Hewan Buntut Laporan Pungli di Polres Gorontalo

×

Kades Pulubala Yakin Pemindahan Pasar Hewan Buntut Laporan Pungli di Polres Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pasar Hewan Pulubala Gorontalo
Suasana pasar hewan (baru) Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Desa (Kades) Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Basrin Djafar meyakini jika keputusannya memindahkan lokasi Pasar Hewan berbuntut dirinya dilaporan dugaan pungutan liar (Pungli) di Polres Gorontalo.

Basrin menjelaskan, alasan Pemerintah Desa Pulubala memindahkan Pasar Hewan ketempat baru disebabkan oleh lahan yang dijadikan lokasi Pasar Hewan lama masih bersengketa di pengadilan.

“Perlu kami sampai bahwa pemindahan pasar hewan ini tidak ada indikasi bahwa menguntungkan diri sendiri atau pribadi. Karena pasar hewan yang lama itu masih bermasalah, maka kami pemerintah desa berinisiatif untuk memindahkan pasar di tempat yang lain,” jelas Basrin, Rabu 01/05/2024.

“Masalah di lokasi lama itu masih bersengketa tanahnya. Dan saya tidak tahu menahu masalahnya seperti apa, yang pastinya masalah tersebut masih ada di Pengadilan,” sambung Basrin.

Basrin menjelaskan, lokasi yang dijadikan area Pasar Hewan baru oleh Pemerintah Desa Pulubala merupakan lahan milik Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Edward Wolok.

“Untuk pengeolalanya sudah ada masyarakat yang dipercayakan untuk memegang lahan ini. Pasar (Hewan) yang baru ini baru dua bulan dibuka,” jelas Basrin.

Basrin mengaku, lokasi Pasar Hewan yang baru belum mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah. Namun kata Basrin, pihaknya sampai saat ini masih berupaya melakukan pengurusan izin.

“Masalah izin kami di yang (lokasi) baru ini memang belum ada, tetapi kami sudah menyiapkan izinnya. Kami sudah membuat rekomendasi dari desa untuk pembuatan izinnya, supaya tidak simpang siur nantinya (terkesan) pemindahan pasar tersebut tidak mempunyai izin,” kata Basrin.

“Kalau izin di sebelah (lokasi Pasar Hewan lama) itu memang saya akui ada izinnya, tetapi setelah bermasalah baru dibuat izinnya,” lanjut Basrin.

Umar Mootalu
Umar Mootalu, pengelola Pasar Hewan (lama) Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Terpisah, Umar Mootalu selaku pengelola Pasar Hewan lama mengaku tidak mengetahui alasan Kades Pulubala memindahkan pasar ke lokasi yang baru.

“Saya tidak tahu alasan ayahanda (Kades) memindahkan pasar ketempat atau lahan yang lain,” kata Umar.

Umar mengaku, pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan dari pemerintah desa terkait adanya pemindahan pasar hewan tersebut.

“Tidak ada surat pemberitahuan dari pemerintah desa, hanya tiba-tiba dipindahkan. Padahal saat itu saya sedang melakukan pekerjaan perbaikan lokasi, dan banyak uang saya keluar memperbaiki pasar itu,” terang Umar.

Umar menyampaikan, dirinya mengelola Pasar Hewan sejak bulan Oktober 2023. Pada bulan Februari 2024, kata Umar, oleh Kades Pulubala dipindahkan ke lokasi yang lain.

“Padahal lokasi (Pasar Hewan) saya itu sudah ada izin dari pemerintah daerah. Kalau lokasi yang baru itu saya tahu tidak ada izin, dan setau asya pengelola pasar baru itu ayahanda (Kades Pulubala) sendiri,” tandas Umar.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600