Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait seorang penambang tewas tertimbun material tambang akibat longsor di pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, polisi akan memanggil pemilik lokasi tambang atau lubang.
Hal ini disampaikan Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno kepada Kontras.id, Jumat 12/04/2024 dini hari. Winarno mengatakan, pihaknya sedang melakukan penanganan atas kematian korban Supriyanto Mohamad (22) warga Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
“Melaksanakan tindakan-tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur. Mendatangi dan olah TKP (tempat kejadian perkara), melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi,” kata Winarno via pesan whatsapp.
Baca Juga: PETI di Pohuwato Kembali Menelan Korban, Seorang Penambang Diduga Tewas Tertimbun
Winarno mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggil Midun Latif selalu pemilik lubang untuk dilakukan periksaan.
“Akan dilaksanakan pemeriksaan pak (kepada pemilik lubang),” ungkap Winarno.
Baca Juga: Kapolsek Paguat Ungkap Kronologi Penambang Tewas Tertimbun di PETI Dengilo
Sebelumnya, kejadian naas menimpa korban Supriyanto Mohamad terjadi pada Pukul 19.00 WITA di lokasi PETI Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kamis 11/04/2024.
Korban tewas tertimbun longsoran berupa batu dan tanah saat sedang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi milik Midun Latif.
Penulis Thoger