Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Polsek Pelabuhan Gorontalo Amankan 1.767 Bungkus Rokok Ilegal

×

Polsek Pelabuhan Gorontalo Amankan 1.767 Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polsek Wilayah Pelabuhan Gorontalo
Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo saat mengamankan pelaku dan barang bukti ribuan bungkus rokok tanpa dilabeli pita cukai yang akan diseludupkan ke Sulten melalui Pelabuhan Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, Gorontalo – Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Reza Reyzaldy S.Tr.K berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Sabtu 10/02/2024 malam.

Kapolsek KPG mengatakan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut didapat pada saat pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG menemukan 4 kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai,” kata Reza, Senin 12/02/2024.

Dijelaskan Ipda Reza, 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut dibawa oleh F. Dimana dirinya dimintai tolong oleh saudara kandungnya yang berinisial FM untuk mengantarkan rokok tersebut ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo dengan tujuan pengiriman Malenge (Sulawesi Tengah).

Sementara menurut FM selalu pemilik barang, ribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan dijual kembali di wilayah Sulteng.

“Keduanya telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo, dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lanjut,” tandas Reza.

Penulis Ghaffar Becelebo
Share :  
Example 120x600