Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana, bertempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo, Selasa 05/12/2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Kabupaten Gorontalo beserta jajaran, Kapolres Gorontalo, Dandim 1315 Kabupaten Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Kalapas Perempuan, Komandan Lanal Gorontalo Satrad 224 Kwandang, Kepala Rupbasan Gorontalo, Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Kaban Kesbang Kabupaten Gorontalo, dan unsur Forkopimda.
Ada pun yang dimusnahkan adalah babuk perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan.
Kajari Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pemusnahan babuk merupakan salah tugas Kejari berdasarkan keputusan Pengadilan dan Kejaksaan.
“Kita Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Iqbal.
Lebih lanjut di hadapan awak media, Iqbal memaparkan jenis babuk dan tata cara pemusnahannya.
“Khusus narkotika jenis sabu kita blender, dan sajam kita lakukan pemotongan dengan gerinda. Dan lebih banyak yang kita musnahkan hari ini adalah minuman keras jenis cap tikus, dan cara pemusnahannya kita tuang dalam lubang tanah,” jelas Iqbal.
Terakhir kata Iqbal, sejumlah perkara yang babuknya dimusnahkan bersumber dari kepolisian.
“Jadi perkara-perkara di sini yang kita musnahkan hari ini adalah 100 persen bersumber dari kepolisian baik itu Polda, dan Polres Kabupaten Gorontalo yang diputuskan di Pengadilan Limboto,” tandas Iqbal.
Penulis Ghaffar Becelebo