Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo gelar rapat paripurna pengucapan sumpah kepada Ismet R Hemeto sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa 21/11/2023.
Pengucapan sumpah kepada Ismet dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase dan dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Sekretaris Daerah, Roni Sampir bersama Forkopimda.
Ismet R Hemeto dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggantikan Ali Dj Polapa yang telah meninggal dunia.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase menjelaskan, Ismet dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 427/01/XI/2023 tanggal 8 November 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara Ismet R Hemeto yang baru saja diambil sumpahnya,” ucap Syam.
“Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Gorontalo dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” tandas Syam.
Penulis Thoger